Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Tangis Paula Verhoeven Sidang Mediasi dengan Baim Wong Berakhir Buntu, Kini Perjuangkan Hak Asuh

Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan guna menjalani mediasi atau upaya perdamaian,

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Mata Paula Verhoeven berkaca-kaca karena sidang berjalan buntu 

Tuntu Hak Asuh Anak

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma upayakan hak asuh anak jatuh ke kliennya.

Sidang lanjutan Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang beragendakan mediasi dan perdamaian, Senin (28/10/2024).

Namun sidang tersebut berjung buntu hingga akan dilanjutkan besok, Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma akan mengupayakan hak asuh anak.

Mata Paula Verhoeven berkaca-kaca karena sidang berjalan buntu (Youtube Intens Investigasi)
Alvon mengatakan, berdasarkan pasal 105 dan 156, seorang ibu memang berhak untuk mengasuh anaknya dibandingkan sang ayah.

"Ada 3 hal yang bisa menghalangi seorang ibu tidak mengasuh anak, buta, gila, dan tidak mampu secara ekonomi," kata Alvon Kurnia lewat Youtube Cumi-cumi, Senin (28/10/2024).

"Ketika itu terhalang yang terlebih dahulu diberikan kepada saudari adik perempuan dari ibu, baru ayah dan setelah itu saudari ayah," sambungnya.

"Diupayakan itu karena memang itu hak perempuan bukan hak laki-laki. itu hukum ada di pasal 105 dan 156 kompilasi hukum islam, jadi itu hukum dan agama islam sehari-hari," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Baim resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam gugatannya, Baim Wong juga meminta hak asuh anak.

Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah diujung tanduk lantaran adanya orang ketiga dari pihak Paula.

Paula Verhoeven Bantah Selingkuh

Sementara, baru-baru ini Puala membantah soal dugaan perselingkuhannya.

Selain itu, Paula Verhoeven juga menyinggung tentang karma dari balasan yang sudah memfitnahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved