Berita Viral

Kisah Pilu R Balita di Bekasi Jadi Korban Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung, Ibu Sering Menangis

Pilunya, balita berinisial R (4) menjadi korban disiram air keras oleh ayah kandungnya sendiri. Anaknya yang terus menangis dengan wajah penuh trauma

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Warta Kota/Rangga Baskoro
(kanan) balita berinisial R (4) menjadi korban disiram air keras oleh ayah kandungnya sendiri. Anaknya yang terus menangis dengan wajah penuh trauma 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penyiraman air keras kini dialami oleh seorang balita malang asal Bekasi.

Pilunya, balita berinisial R (4) tersebut menjadi korban disiram air keras oleh ayah kandungnya sendiri.

Diketahui, kejadian tersebut dialami sejak dua tahun lalu pada 2022.

Baca juga: Reaksi Aji Pelaku Penyiraman Air Keras Soal Kisruh Uang Donasi untuk Agus, Senyum dalam Penjara

Ayah korban bernama Rezy Saputra alias Kenzi (28), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah ditahan dan dipidana 12 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, sang anak harus mengalami kebutaan hingga wajahnya rusak 80 persen.

Mata R tetap terbuka saat ia tertidur. 

Korban pun harus menjalani operasi bedah plastik di bagian kulit kelopak mata pada Juli 2022.

Meski sudah melewati sejumlah operasi, R masih membutuhkan perawatan intensif hingga Oktober 2024 ini.

Beberapa kali sang Ibu menangis, berusaha tegar namun tidak mampu. 

Di pangkuannya terdapat anaknya yang terus menangis dengan wajah penuh trauma.

“Saya mencoba menyimpan trauma ini. Karena Resilla pasti jauh lebih trauma. Ayahnya sendiri yang melakukan ini semua," ucap ibu R dikutip TribunnewsBogor.com, Jumat (25/10/2024).

Seluruh kulit R melepuh, hampir 80 persen kepala dan wajahnya rusak. 

Baca juga: Saya Salah, Elmi Istri Agus Korban Disiram Air Keras Minta Maaf Usai Dituding Tilap Donasi Rp1,5 M

R telah kehilangan daun telinganya dan hampir kehilangan kelopak matanya juga. 

Bentuk bibirnya pun hancur tak berbentuk. 

“Harus jalani operasi bertahap”, kata dokter.

Demi menghidupi putrinya, sang Ibu hanya bekerja sebagai penjual nasi bungkus. 

Upahnya seharian tidak banyak. Kalau beruntung, hanya mendapat 50 ribu saja. 

Motif Ayah Kandung Siram Air Keras 

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).

"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok. 

SSH juga sering meminta untuk bercerai.
 
"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.

Meski sempat didamaikan, namun SSH tetap ngotot meminta untuk diceraikan sebab Kenzi menganggur dan tidak dapat memberikan nafkah.

Adapun penyiraman air keras terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban.

Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," jelasnya.

Hingga akhirnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap Rezy Saputra pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuhnya.

"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.

Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor dengan judul Lebih Parah dari Kondisi Agus, Balita di Bekasi Butuh Bantuan Usai Disiram Air Keras, Ini Kondisinya


Sebagian diolah di Kompas.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved