Berita Viral

Sosok Kepala Desa Rokiman Ungkap Fakta Uang Damai Rp50 juta di Kasus Guru Honorer, Kanit yang Minta

Sosok Kepala Desa (Kades), Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan muncul ungkap asal usul uang Rp50 Juta di kasus guru honorer dilaporkan aniaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Istimewa via Tribun Sultra
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kepala Desa (Kades), Wonua Raya, Kecamatan Baito, kabupaten Konawe Selatan muncul ungkap asal usul  uang Rp50 Juta di kasus guru honorer  yang dilaporkan polisi diduga anaiya anaknya di sekolah.

Kades bernama Rokiman itu menjadi mediator antara guru Supriyani dengan pelapor, yakni Aipda Widodo Hasyim, orang tua korban.

Rohiman, membeberkan soal sosok yang meminta uang damai kepada sang guru bukan ayah korban tetapi Kanit Reskrim Polsek Baito.

Baca juga: Gaji Aipda Wibowo Hasyim diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani yang Disebut Pukul Anak

Dalam video yang diterima TribunnewsSultra, Kamis (24/10/2024), Rokiman mengatakan awalnya dirinya melakukan mediasi terhadap kedua pihak tersebut.

"Tapi tidak membuahkan hasil. dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," katanya.

Seiring waktu, Kata Rokiman suami dari Supriyani mendatangi dirinya untuk menanyakan perkara yang dialami oleh istrinya tersebut.

"Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek," ujarnya.

Setalah itu Rokiman kemudian mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

VIDEO Kondisi Anak Polisi Dipukul Supriyani Pakai Sapu Janggal, Sempat Ngaku ke Ibu Jatuh di Sawah
VIDEO Kondisi Anak Polisi Dipukul Supriyani Pakai Sapu Janggal, Sempat Ngaku ke Ibu Jatuh di Sawah (youtube/Tribun Sumsel)

Di Polsek Baito, Rokiman bertemu dengan Kanit Reskrim. 

Dalam pertemuan itu, disampaikan mediasi belum bisa menemui titik temu karena keluarga korban belum bisa memaafkan dan masih minta waktu.

"Setelah itu, pak kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.

Baca juga: Aipda Wibowo Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani,Guru di Konsel yang Diduga Pukul Anaknya

Akan tetapi, angka tersebut belum membuat keluarga korban bisa berdamai. 

Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.

"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar," katanya.

Rokiman pun kemudian kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. 

Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan, salah satu kuasa hukum Supriyani La Hamildi menyampaikan karena kasus ini, Kepala Desa Wonua Raya tidak bisa tidur dan kepikiran.

"Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari pak Kades ini, padahal tidak," katanya.

Sebelumnya pihak kepolisian membantah soal angka Rp50 juta tersebut. 

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.  

Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp50 juta itu.

"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024). 

Hal yang sama juga dikatakan oleh orangtua pelapor yang juga merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Widodo Hasyim.

Kata Aipda Widodo, Supriyani beberapa kali mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi terkait kasus yang ia laporkan kepada polisi itu. 

Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai

Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” terangnya.

Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.

"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," paparnya.

Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.

Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.

Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Soal Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid, dari Sosok Ini

Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.

Sidang Perdana Digelar 

Seruan dukungan dari anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalir deras kepada Supriyani, guru SD yang dilaporkan polisi terkait tuduhan penganiayaan anaknya.

Hari ini, Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar sidang perdana untuk guru yang diduga aniaya anak polisi, Kamis (24/10/2024).

Warga Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk PGRI Konawe Selatan, PGRI Kota Kendari yang turut mengawal sidang ini, dengan datang berbondong-bondong di PN Kendari.

Teriakan keras terdengar meminta agar Supriyani dibebaskan tanpa syarat.

Namun, sejumlah anggota PGRI yang tidak diperkenankan masuk tidak dapat menahan keinginan mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Akhirnya, mereka memilih untuk menerobos masuk dengan memanjat pagar PN Andoolo, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

"Bebaskan Supriyani," teriak anggota PGRI yang hadir.

Sementara itu, aparat keamanan yang bertugas di lokasi berusaha menenangkan massa yang semakin emosional dan berusaha masuk.

Meskipun beberapa kali terjadi aksi dorong-dorong pagar PN Andoolo, situasi tidak sampai berkembang menjadi kekerasan fisik, tetapi berjalan dengan damai.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya.

"Kami sudah mempersiapkan pembelaan, segala bentuk bukti-bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah seperti tuduhan polisi ataupun jaksa," kata Andri dikutip dari Youtube BeritaSatu, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

"Ibu Supriyani dituduh memukul menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali," kata Andri Darmawan.

Andri pun membenarkan kalau Supriyani dipaksa oleh penyidik untuk mengakui adanya pemukulan.

"Bu Supriyani dipaksa atau disuruh mengakui, walaupun sebenarnya sudah menolak dan tidak mengakui karena perbuatan itu tidak pernah dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan, ada saksi-saksi yang menguatkan alibi Supriyani saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi lain, guru-guru, bahwa mereka bersaksi tidak ada kejadian itu," kata dia.

Bahkan Lilis, wali kelas korban, mengaku pada hari itu ia berada di kelas bersama dengan seluruh siswanya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta.

"Bahkan dalam 5 kali mediasi orangtua korban tidak pernah sekalipun menyebut apalagi menerima sejumlah uang," kata AKBP Febry Sam.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved