Berita Viral

Sosok Kepala Desa Rokiman Ungkap Fakta Uang Damai Rp50 juta di Kasus Guru Honorer, Kanit yang Minta

Sosok Kepala Desa (Kades), Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan muncul ungkap asal usul uang Rp50 Juta di kasus guru honorer dilaporkan aniaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Istimewa via Tribun Sultra
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara. 

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.

"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," paparnya.

Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.

Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.

Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Soal Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid, dari Sosok Ini

Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.

Sidang Perdana Digelar 

Seruan dukungan dari anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalir deras kepada Supriyani, guru SD yang dilaporkan polisi terkait tuduhan penganiayaan anaknya.

Hari ini, Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar sidang perdana untuk guru yang diduga aniaya anak polisi, Kamis (24/10/2024).

Warga Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk PGRI Konawe Selatan, PGRI Kota Kendari yang turut mengawal sidang ini, dengan datang berbondong-bondong di PN Kendari.

Teriakan keras terdengar meminta agar Supriyani dibebaskan tanpa syarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved