Berita Nasional

Sosok Abdul Mu'ti, Mendikdasmen yang Angkat Supriyani Guru Honorer di Konsel jadi PPPK

Mengenal Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bakal mengangkat Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

|
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Abdul Mu'ti saat ditemui di Istana, Jakarta, Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bakal mengangkat Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (Konsel) jadi sorotan ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran dituduh pukul siswa anak polisi.

Buntut kasus tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan bantuan afirmasi agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Hukum Muridnya, Dibela Rekan PGRI Serukan Mogok Kerja
Sosok Supriyani Guru SD di Konawe Selatan Hukum Muridnya, Dibela Rekan PGRI Serukan Mogok Kerja (instagram/lambe_turah)

Lantas siapakah sosoknya ?

Abdul Mu'ti baru dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.

Abdul Mu'ti lahir di Kudus pada 2 September 1968. 

Baca juga: Bantah Pukul Siswa Anak Polisi, Kecewanya Supriyani Dakwaan Dibacakan Tak Sesuai Fakta Sebenarnya

Abdul Mu'ti bukan orang baru di dunia pendidikan, ia merupakan seorang tokoh pendidikan dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mendampingi Ketua Umum Haedar Nashir pada periode 2022-2027. 

Ia mengawali pendidikannya di Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang dan meraih gelar sarjana pada tahun 1991.

Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi pascasarjana di University Flinders, Australia Selatan, dan berhasil mendapatkan gelar S2 pada 1996. Gelar doktoral ia raih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Mu'ti sudah aktif di organisasi Muhammadiyah sejak 1994 dan pernah menduduki berbagai posisi strategis.

Di antaranya, Sekretaris PWM Jawa Tengah (2000-2002), Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (2002-2006), serta Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2005-2010).

Baca juga: Beredar Kabar Anak Polisi & 2 Siswa Dikeluarkan dari Sekolah Buntut Kasus Supriyani, Ini Kata PGRI

Pengalaman ini memperkuat kapabilitasnya dalam memimpin sektor pendidikan di Indonesia.

Tak hanya aktif di Muhammadiyah, Ia juga terlibat di berbagai organisasi nasional dan internasional.

Mu'ti pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Agama Kontra Terorisme dan Sekretaris Dewan Nasional Intelektual Muslim Indonesia.

Nama Abdul Mu'ti juga dikenal dalam lingkup internasional sebagai salah satu advisor di British Council London sejak 2006.

Pada 2020, Abdul Mu'ti dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menandai kontribusinya yang signifikan dalam dunia akademik.

Selain itu, ia juga aktif menulis buku dan artikel di berbagai media massa, memperkaya diskursus pendidikan di Indonesia.

Angkat Supriyani PPPK

Guru Supriyani rencananya akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

Informasi ini disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Ia menambahkan, PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan pada Kamis (24/10) guna memenuhi yuridis formal.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kronologis penangkapan hingga penangguhan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

Sebagaimana diketahui, Supriyani dilaporkan karena memukul murid oleh orang tua siswa yang polisi hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kini Penahanan Ditangguhkan

Kini, nasib Supriyani penahanan ditangguhkan.

Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.

"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.

Dalam proses hukum kasus tersebut, dia berharap dukungan semua pihak.

"Dengan dukungan masyarakat ini menjadi tambahan semangat kita untuk mendukung ibu Supriyani supaya baik,” ujarnya.

"Terkait kejanggalan-kejanggalan kita akan menunjukkan dalam persidangan,” kata penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra ini.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.

AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Abdul Mu'ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, =

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved