Berita Viral

Gaji Aipda Wibowo Hasyim diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani yang Disebut Pukul Anak

Gaji yang didapat oleh Aipda Wibowo Hasyim jauh lebih dari gaji Supriyani sebagai guru honorer diduga meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Posbelitung.co
Inilah sosok Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang melaporkan guru SD honorer yang diduga menganiaya anaknya. Gaji yang didapat oleh Aipda Wibowo Hasyim jauh lebih dari gaji Supriyani sebagai guru honorer diduga meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani 

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.

"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," paparnya.

Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.

Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.

Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
 
Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.

Sidang Perdana Digelar 

Seruan dukungan dari anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalir deras kepada Supriyani, guru SD yang dilaporkan polisi terkait tuduhan penganiayaan anaknya.

Hari ini, Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar sidang perdana untuk guru yang diduga aniaya anak polisi, Kamis (24/10/2024).

Warga Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk PGRI Konawe Selatan, PGRI Kota Kendari yang turut mengawal sidang ini, dengan datang berbondong-bondong di PN Kendari.

Teriakan keras terdengar meminta agar Supriyani dibebaskan tanpa syarat.

Namun, sejumlah anggota PGRI yang tidak diperkenankan masuk tidak dapat menahan keinginan mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Akhirnya, mereka memilih untuk menerobos masuk dengan memanjat pagar PN Andoolo, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

"Bebaskan Supriyani," teriak anggota PGRI yang hadir.

Sementara itu, aparat keamanan yang bertugas di lokasi berusaha menenangkan massa yang semakin emosional dan berusaha masuk.

Meskipun beberapa kali terjadi aksi dorong-dorong pagar PN Andoolo, situasi tidak sampai berkembang menjadi kekerasan fisik, tetapi berjalan dengan damai.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya.

"Kami sudah mempersiapkan pembelaan, segala bentuk bukti-bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah seperti tuduhan polisi ataupun jaksa," kata Andri dikutip dari Youtube BeritaSatu, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

"Ibu Supriyani dituduh memukul menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali," kata Andri Darmawan.

Andri pun membenarkan kalau Supriyani dipaksa oleh penyidik untuk mengakui adanya pemukulan.

"Bu Supriyani dipaksa atau disuruh mengakui, walaupun sebenarnya sudah menolak dan tidak mengakui karena perbuatan itu tidak pernah dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan, ada saksi-saksi yang menguatkan alibi Supriyani saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi lain, guru-guru, bahwa mereka bersaksi tidak ada kejadian itu," kata dia.

Bahkan Lilis, wali kelas korban, mengaku pada hari itu ia berada di kelas bersama dengan seluruh siswanya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta.

"Bahkan dalam 5 kali mediasi orangtua korban tidak pernah sekalipun menyebut apalagi menerima sejumlah uang," kata AKBP Febry Sam.

Artikel telah tayang di Tribunnewsssultra.com dengan judul Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito 

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
()  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved