Kabinet Prabowo Gibran
Mahfud MD Kritik Menteri Desa setelah Beredar Undangan Keluarga Pakai Kop Kementerian: Hati-hati
Dalam gambar yang beredar, surat tersebut memiliki kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan cap dan tanda tangan dari
TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar surat undangan acara keluarga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Surat undangan diduga haul sang menteri itu disorot karena menggunakan kop dan stempel kementerian.
Beredarnya surat itu pula disorot oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam gambar yang beredar, surat tersebut memiliki kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan cap dan tanda tangan dari Yandri Susanto.
Adapun, surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, dengan sifat penting, dan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," tertulis dalam surat tersebut.
Adapun, acara itu tercatat berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan pabuaran, kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Yandri Susanto atas beredarnya surat undangan acara keluarga tersebut.
Melalui cuitannya di X, Selasa (22/10/2024), Mahfud MD menyampaikan bahwa undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan kop dan stempel kementerian.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.
"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," bunyi lanjutan cuitan tersebut.
Selain Mahfud MD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang juga ikut menyorot adanya surat undangan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah yang maju sebagai calon BUpati Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsBanten.
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari Menteri Desa tersebut.
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagaimana penanganan pelanggaran," ujarnya.
Sosok Yandri Susanto
Yandri Susanto adalah politikus PAN kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974.
Dia mengawali karier internal di PAN bersama Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN).
Yandri pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BM PAN pada 2004-2006, sebelum akhirnya naik menjadi Sekretaris Jenderal pada 2006-2011.
Kemudian, dia didapuk menjadi Ketua Umum BM PAN untuk periode 2010-2015. Hingga akhirnya masuk ke dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjadi Wakil Ketua Umum saat ini.
Sementara itu, sebagai anggota DPR RI, Yandri tercatat tiga periode menjadi wakil rakyat di Senayan, yakni 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Yandri pernah terpilih menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 2022.
Pasalnya, Zulkifli Hasan dilantik sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2022.
Di luar bidang politik, sarjana lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu itu pada 2009, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Kemudian, Yandri juga tercatat menjadi Manager Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012).
Harta kekayaan
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Meutya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp20.760.411.788 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Mei 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik 2023.
Harta itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp 18.052.816.000.
Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp400.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp2.066.475.788.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru 2 Hari Jadi Menteri Desa, Yandri Susanto Dikritik Mahfud MD dan Diawasi Bawaslu Gara-gara Surat
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Mahfud MD
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
enteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Yandri Susanto
Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ? |
![]() |
---|
Deddy Corbuzier Dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Ulah Mendes Yandri Susanto, Mayor Teddy Perintahkan Semua Menteri Tak Pakai Kekuasaan Untuk Pribadi |
![]() |
---|
Dikritik Mahfud MD, Menteri Desa Yandri Susanto Tak Ulangi Soal Kop Kementerian di Undangan Keluarga |
![]() |
---|
Nasib Karir Raffi Ahmad Sebagai Artis Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Prioritaskan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.