Pelantikan Presiden RI

Inilah Tugas Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mantan ajudan Prabowo, Mayor Teddy, menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih. Bertugas melaksanakan misi presiden dan wakil presiden

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo dan Mantan ajudannya, Mayor Teddy saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024. Mayor Teddy kini mengemban tugas menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih. Bertugas melaksanakan misi presiden dan wakil presiden 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun, Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diumumkan Minggu (20/10/2024) malam WIB oleh Prabowo, dan dijadwalkan dilantik, Senin (21/10/2024) pagi ini. 

Terkait status Mayor Teddy, apakah harus mundur atau tidak dari institusi TNI, hal itu tertuang dalam aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004. 

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, memastikan bahwa Mayor Teddy masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

"Sampai saat ini masih aktif," kata Kapen Kostrad, dilansir dari Tribunnews.com

Teddy, yang selama 4 tahun terakhir bertugas sebagai ajudan Prabowo saat dia menjabat sebagai menteri pertahanan, juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.

Namun, selepas dia diumumkan sebagai seskab, sejauh ini belum ada penjelasan dari Kostrad maupun TNI Angkatan Darat mengenai status penugasannya sebagai Wadan Yonif Dirgahayu setidaknya sejak 26 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved