Berita Viral
'Saya Hancur, Dia Juga Hancur' Sakit Hati Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Siswi SMP, Cinta Ditolak
CA 49 tahun meyiram air keras kepada M, siswi SMP di Lembata, NTT karena sakit hati cintanya ditolak bertepuk sebelah tangan, tak ingin hancur sendiri
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - CA, pria berusia 49 tahun ditangkap usai menyiram M (13), siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku CA meyiram air keras kepada M karena sakit hati cintanya ditolak bertepuk sebelah tangan.
Kepada polisi, CA mengaku tak ingin hancur sendirian usai cintanya ditolak.
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP di Lembata Disiram Air Keras Gegara Menolak Cinta Pria 49 Tahun
Hingga akhirnya pelaku merencanakan perbuatannya ini dengan melakukan persiapan yang sangat matang kepada korban.
Mulai dari meracik air keras, melakukan aksi penyiraman, hingga upaya hilangkan jejak barang bukti.
Peristiwa ini terjadi di di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/10/2024).
CA pun kemudian nekat membalas dendam dengan menyakiti korban.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” kata pelaku di Mapolres Lembata, dilansir dari Tribunjabar.com.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.
Berkat upaya penyidik yang menunjukkan beberapa barang bukti, CA baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.
Baca juga: Divonis Buta Permanen, Agus Disiram Air Keras Ingin Pulang ke Aceh, Minta Sisa Donasi Untuk Hidup
Doni menambahkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit PPA Polres Lembata.
Adapun insiden itu terjadi saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10/2024) pagi.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah.
Polisi menangkap pelaku saat menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata.
CA dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
Kondisi Korban
M saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali pada Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, ia sempat dirawat di RSUD Lewoleba sejak Senin (14/10/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun mengatakan, setelah melihat perkembangan fase akut pasien mereda, dokter mata yang merawat M menyetujui agar segera dirujuk.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan RSUP Sangla khusus bagian mata.
"Pihak RSUP Sangla menghendaki supaya langsung rujuk pada hari ini, dan supaya cepat akan dimasukkan dari IGG sehingga tidak antre di poli rawat jalan," ujar Yosep saat dihubungi, Kamis.
Dia menambahkan ketika tiba bandara, pasien dijemput Yayasan Maci Angi Bali.
Mereka juga akan melakukan pendampingan selama perawatan.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Hafithar Anak Kelas 1 SD Viral Tempuh Jarak 70 Km Pergi Sekolah Naik KRL, Dikenal Siswa Cerdas |
|
|---|
| Kisah Hafithar, Siswa SD Berangkat Sendirian Naik KRL dari Tangerang ke Jaktim, Ada Cerita Pilu |
|
|---|
| VIDEO Fakta Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bogor, Hindari Debt Collector |
|
|---|
| Penjelasan PU Makassar Soal Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Tolak Pengaspalan Jalan di Rumahnya |
|
|---|
| Inilah Penampakan Jalan Rusak di Area Rumah Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Menolak Diaspalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/CA-49-tahun-meyiram-air-keras-kepada-M-siswi-SMP-di-Lembata-NTT-karena-sakit-hati-cintany.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.