Berita Selebriti
Kondisi Kejiwaan LM Putri Nikita Mirzani Setelah Sebulan Dirumah Aman, Polisi Tunggu Hasil Visum
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kondisi kejiawaan LM, putri Nikita Mirzani.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kondisi kejiawaan LM, putri Nikita Mirzani.
Nurma Dewi mengatakan bahwa anak Nikita Mirzani telah melakukan tes kejiwaan.
"Untuk hari ini, untuk LM di tes kejiwaanya, sementara hasilnya belum nanti kalau selesai diambil oleh penyidik dijadikan satu dengan hasil visum," kata Nurma Dewi lewat Youtube cumi-cumi, Rabu (16/10/2024).
Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa visum yang telah dilakukan oleh Laura Meizani alias Lolly di RSCM.
Menurutnya, visum tidak bisa dibuka oleh yang bukan ahlinya.

"Masih menunggu hasil visum, visum itu tidak bisa dibuka oleh seorang yang bukan ahli, jadi yang buka adalah ahlinya, tidak semua orang bisa buka atau membaca soal visum," terangnya.
Dengan begitu polisi belum bisa untuk melakukan gelar perkara terkait laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Diduga Teman Baik Baim Wong Selingkuhan Paula, Pernah Tinggal Dirumah Baim
Nurma menambahkan proses pemeriksaan kesehatan lanjutan dari Lolly juga sudah dilakukan.
Hal ini yang kemudian membutuhkan waktu untuk bisa disimpulkan kepada pihak penyidik dari rumah sakit.
"Jadi kemarin juga dari penyidik dengan diminta dari RSCM untuk memeriksakan LM, jadi LM itu di periksa di psikiater, jadi fisik dan mental dijadikan satu baru hasilnya diserahkan ke penyidik," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan jika Lolly menunjukkan perkembangan positif, setelah tiga minggu tinggal di rumah aman.
"Untuk sementara ini, LM tadi kita juga sudah berinfo dari penyidik, sudah membaik, sudah tenang, seperti layaknya anak gadis, sudah baik, sudah bagus," jelasnya.
Bertepatan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani berangkat umrah bersama dua anak laki-lakinya.
Baca juga: Datangi LPSK, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Buat Putrinya dan Saksi, Diduga Dapat Ancaman
Belum Tahu Sampai Kapan di Rumah Aman
Anak Nikita Mirzani, hingga kini masih berada di rumah aman.
Tiga minggu berada di rumah aman, anak Nikita Mirzani masih harus melakukan pemulihan mental dan fisiknya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan jika kliennya sangat ingin melihat putrinya itu seperti sediakala.
Fahmi belum bisa memastikan kapan Lolly akan keluar dari rumah aman.
Sebab, lanjut Fahmi, Nikita ingin memastikan betul-betul kondisi mental sang anak agar stabil lebih dulu.
"Biarin dulu, biar dia tenang. Jadi nanti akan disampaikan oleh perlindungan perempuan dan anak bagaimana progresnya perkembangan secara batiniah dan juga lahiriah.
Apakah dia sudah tidak marah-marah, apakah dia sudah tidak memukul orang atau sebagainya," kata Fahmi.
Dikatakan Fahmi, Nikita mendapatkan kabar baik tentang perkembangan kondisi anaknya yang memperlihatkan kemajuan, dari pihak perwakilan rumah aman.
"Saya sama Niki sebetulnya bertemu dengan seseorang, di situ orang tersebut menjelaskan, menerangkan, bagaimana perkembangan L. Jadi perkembangan L itu luar biasa sekali, lebih stabil," ujar Fahmi.
Ibu dan anak ini dinilai Fahmi sudah mulai berdamai.
Lolly disebut sudah memanggil Nikita dengan sebutan mama.
"Saya hanya selintas kemarin itu ya, kalimatnya kan sama 'mama saya', yang artinya selama ini dia tidak menyebut nama mamanya udah beda. Artinya dia udah mengakui anaknya Nikita Mirzani dan dia adalah identik dengan mamanya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktris Nikita Mirzani melaporkan sosok inisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
VA diduga adalah mantan kekasih Anak Nikita Mirzani Lolly, Vadel Alfajar Badjideh.
Hal itu dikatakan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Betul sdr NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi.
Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly.
"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kini Gugat Cerai, Tasya Farasya Pernah Curhat Suami Suka Pulang Pagi dan Sering Nongkrong |
![]() |
---|
Kini Pacaran dengan Andri Aan, Lisa Mariana Blak-blakan Jatuh Cinta karena Harta sang Pacar |
![]() |
---|
Sosok Sindu Peradjin Pengacara Baru Nikita Mirzani Pesonanya Jadi Sorotan, Dulu Tim Hukum Prabowo |
![]() |
---|
Cerai Dari Paula Verhoeven, Baim Wong Curhat Butuh Istri yang Berani Mengingatkan: Dulu Enggak |
![]() |
---|
Aji Darmaji Sebut Tak Ada Konflik dengan Keluarga Mpok Alpa soal Warisan, Kini Berdamai: Miskom Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.