Pasar 16 Ilir Palembang
Kata Pengamat Hukum Soal Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang: Ganti Rugi Harus Sesuai
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Sriwijaya, Prof Febrian buka suara terkait revitasliasasi pasar 16 ilir Palembang
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik revitasliasasi pasar 16 ilir Palembang hingga kini masih terus memanas.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Sriwijaya, Prof Febrian buka suara terkait permasalahan ini.
Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kios pedagang dan waktu izin pemakaian Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir belum menemukan titik terang sehingga kedua pihak menemui jalan buntu menyelesaikan masalah tersebut.
Bahkan pedagang pasar kembali menggelar aksi penolakan revitalisasi dan relokasi yang akan dilakukan PT Bumi Citra Realty (BCR) sebagai penanggung jawab dan pengelola pasar dengan alasan mereka punya SHMRS sehingga tidak ingin pindah.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar 16 Ilir Masih Tolak Revitalisasi, Pemkot Palembang Bakal Ajak Dialog Bersama
Baca juga: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Usir Perumda dan PT BCR, Tolak Sosialisasi Revitalisasi
Menurut Febrian aturan hukum mengenai ganti rugi tanah kepemilikan rumah biasa dengan tanah bangunan memiliki perbedaan.
Hak milik kios pedagang dengan tanah yang mempunyai SHM tetap berlaku meski waktu HGB habis.
"Tanah itu bisa SHM dan HGB. HGB punya batas waktu, tetapi yang di atasnya bangunan itu bisa dimiliki berbagai macam orang, dan statusnya bisa hak milik pribadi," ujarnya.
Selain itu hukumnya juga berbeda, polemik ini berupa kios-kios bukan bangunan utuh dan permasalahan kepemilikan kios pedagang ini yang semestinya mendapatkan ganti rugi berbeda dan harus dihitung kembali oleh pemerintah.
Jadi bukan karena HGB selesai, lalu selesai. Karena kepemilikan ini menjadi tidak jelas.
Menurutnya wajar pedagang enggan pindah karena punya hak atas kios yang mereka tempati saat ini.
Sebab pedagang punya SHM dan pemerintah harus menggantinya itu jika ingin direvitalisasi.
Harus ada penggantian dengan melakukan perhitungan wajar untuk mengganti rugi kios-kios pedagang di lantai 1-4 bangunan Pasar 16 Ilir Palembang.
"Indonesia menganut azaz hukum horizontal dan tidak vertikal terhadap tanah. Artinya, tanah dan bangunan itu terpisah. Jadi kalau ganti rugi harus sesuai," ujarnya.
Dia mencontohkan, misal ada kelapa disitu maka diganti terpisah antara tanah dan kepala bukan cuma satu yang diganti.
"Keduanya tanah dan kelapa harus dihitung dan diganti," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecewa Mediasi Harga Kios Gagal, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Bakal Ngadu ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
1-2 Hari Kedepan, Pemkot Segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, Meski Pedagang Minta Ditunda |
![]() |
---|
Ratusan Pedagang Pasar 16 Ilir Masih Tolak Revitalisasi, Pemkot Palembang Bakal Ajak Dialog Bersama |
![]() |
---|
Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Usir Perumda dan PT BCR, Tolak Sosialisasi Revitalisasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Adang Perumda dan PT BCR, Tegaskan Tak Mau Pindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.