Berita Bawaslu Palembang
Bawaslu Palembang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye, Disebar di Beberapa Zona
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Untuk mengawal ketat seluruh proses rangkaian kampanye yang dilakukan para calon walikota Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye pada tahapan kampanye dalam proses pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Palembang, Selasa (15/10/2024)
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengarahkan agar untuk pengawas mulai dari tingkat Kecamatan sampai ke Kelurahan se Kota Palembang yakni Panwascam dan PKD untuk kawal ketat seluruh rangkaian tahapan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon walikota Palembang.
Baca juga: Bawaslu Palembang Awasi Pengundian Nomor Urut Paslon Wako dan Wawako Palembang
"Selain itu juga pengawasan melekat tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota Palembang agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada," kata dia.
Tim fasilitasi pengawasan ini disebar dalam beberapa zona yang telah ditentukan oleh KPU Kota Palembang.
Adapun dalam tahapan kampanye tersebut dilakukan oleh Paslon No 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, Paslon No 2 Ratu Dewa-Prima Salam, Paslon No 3 Yuda Pratomo-Baharuddin.
Baca berita menarik lainnya di google news
Kumpulkan 2.272 Pengawas TPS, Bawaslu Palembang Gelar Apel Siaga |
![]() |
---|
Awasi Perakitan 4.574 Kotak Suara, Bawaslu Palembang Pastikan Semuanya Layak dan Memenuhi Standar |
![]() |
---|
Raker Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Tekankan Netralitas |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Palembang Awasi Langsung Proses Perakitan Kotak Suara Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Palembang Terjunkan Tim Pengawasan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara |
![]() |
---|