Berita Selebriti

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Penjelasan Venna Melinda abut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan, sebut bakal daftarkan lagi setelah dibatalkan oleh Majelis Hakim..

Tayang:
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/vennamelindareal
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dengan Ferry Irawan, Bakal Daftar Lagi Sesuai Prosedur 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Venna Melinda buka suara soal kabar cabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan.

Menurut Venna, ia mencabut gugatan lantaran laporannya dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Namun Venna Melinda segera mendaftarkan lagi gugatan cerainya dengan Ferry Irawan lantaran tak bisa melanjutkan pernikahannya dilansir dari channel youtube Cumi Cumi, Senin (14/10/2024).

Dalam kesempatan itu Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang lanjutan perceraiannya.

Rupanya saat itu gugatannya dibatalkan karena alamat tergugat yakni Ferry Irawan tak jelas.

"Jadi memang hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya, tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat, ini persidangan kedua jadi dibacakan oleh Majelis Hakim, tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi.

Untuk perkara hari ini kita cabut, dan mungkin setelah penetapan langsung kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru lagi, tetap agendanya kita minta cerai," jelas sang pengacara.

Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan saat jalani sidang (kanan) - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara kasus KDRT, Venna Melinda langsung urus cerai
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan saat jalani sidang (kanan) - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara kasus KDRT, Venna Melinda langsung urus cerai (YouTube Star Story/Surya.co.id/didik mashudi)

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda dilakukan agar bisa mendaftar ulang hingga prosedurnya berjalan dengan lancar.

"Ga ada lawyer, jadi ini memang dinyatakan kita cabut, ini ga ada tergugatnya, jadinya kita cabut dan gugatan gaib, itu makan waktu juga tapi akan segera kita daftarkan minggu ini, dalam waktu dekat setelah penetapan.

Bukan pembatalan, tapi pencabutan, udah diterima Majelis Hakim, ada penetapannya tertulisnya besok keluar.

Prosedur hukum itu tidak dikenal dalam hukum diperbolehkan mengugat," sambung Kris.

"Antara sosial media dengan prosedur hukum beda jauh, kalo prosedur hukum harus bener bener diterima dia, jadi ini tidak patut, ada dasar hukumnya mengenal panggilan," jelasnya.

Sementara itu Venna Melinda menjelaskan jika gugatan kali ini adalah pertama kali baginya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved