Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu lintas, 17 Perlintasan Sebidang Ditutup KAI Divre III Palembang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III pada periode Januari hingga 30 September 2024 telah menutup 17 perlintasan sebidang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III pada periode Januari hingga 30 September 2024 telah menutup 17 perlintasan sebidang.
Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api, " kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, Minggu (13/10/2024).
Menurut Aida, KAI Divre III terus berupaya secara bertahap menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," jelas Aida.
Ditambahkannya, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah perkebunan, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
"Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 16 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 18 kejadian temperan dan 26 kejadian temperan di tahun 2022," paparnya.
Dilanjutkan Aida, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Mulai dari timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Kemudian, kerusakan sarana kereta api, kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Pemda, TNI Polri Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, komunitas railfans, dan masyarakat, seperti yang dilaksanakan tanggal 19 September 2024 lalu dilaksanakan sosialisasi dan kampanye serentak, pentingnya disiplin di perlintasan sebidang di seluruh Daop dan Divre.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Pada saat ini di wilayah Divre III Palembang, terdapat 110 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari perlintasan terjaga sebanyak 39 titik dan perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 71 titik.
Komitmen Selenggarakan Angkutan Bagi Petani, KAI Divre III Palembang Dukung Usulan Anggota DPR RI |
![]() |
---|
VIDEO Petugas KAI Maros Minta Balita Penumpang Tak Punya Tiket Ditinggal di Stasiun Didesak Disanksi |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Jalin Kerjasama KSOP Kelas I Palembang |
![]() |
---|
90 Persen Tiket Kereta Api Jurusan Palembang-Lampung-Lubuklinggau Habis Saat Libur Tahun Baru Islam |
![]() |
---|
Sebanyak 29 Ribuan Penumpang Naik LRT Saat HUT ke 1342 Kota Palembang, 17 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.