Gaji Guru di Pali Dipotong

Beredar Kabar Gaji Guru SD-SMP di Pali Dipotong, Kadisdik: Bukan Dipotong Tapi Pembayaran Ditunda

Beredar kabar gaji para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SD dan SMP di Kabupaten PALI Sumatera Selatan akan dipotong pada bulan Oktober 2024. 

|
SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Beredar kabar gaji para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SD dan SMP di Kabupaten PALI Sumatera Selatan akan dipotong pada bulan Oktober 2024. 

 Sontak beredarnya kabari ini membuat para guru merasa gelisah karena merasa terbebani.

Mereka bertanya- tanya karena belum tahu alasan pemotongan gaji di bulan Oktober 2024 itu.

Para guru juga merasa terbebani dengan pemotongan itu, terutama bagi guru yang sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya hanya bergantung pada gaji.

“Ini bukan hanya soal gaji yang dipotong, tapi kami punya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Bagi yang penghasilannya hanya bergantung pada gaji, tentunya kondisi ini benar-benar menyulitkan,” ujar salah satu guru yang terkena dampak pemotongan tersebut dan tak mau disebutkan namanya, Rabu (9/10/2024).

Para guru mengatakan, untuk besaran pemotongan gaji di Bulan Oktober 2024 ini jumlahnya bervariasi berdasarkan golongan.

Pemotongan gaji ini dinilai aneh bagi para guru, mengingat sumber gaji mereka berasal dari APBN dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat, bukan dari kas daerah. 

Oleh karena itu tidak ada alasan untuk membayar kurang atau menunda pembayaran gaji dari pemerintah pusat. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, ST ketika dihubungi mengatakan bukan pemotongan tapi penundaan pembayaran gaji.

Dia mengatakan hal itu terjadi disebabkan kekurangan anggaran dikarenakan adanya penyesuaian golongan dan penambahan guru PPPK.

"Memang betul adanya penundaan bayar gaji guru PNS dan bukan pemotongan, mengingat anggaran kurang yang disebabkan oleh adanya penyesuaian kenaikan golongan dan adanya penambahan Guru PPPK," kata dia.

Dijelaskannya, bahwa gaji guru pertanggal yang seharusnya dibayarkan mengalami penundaan pembayaran, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan 2024 disahkan.

Namun karena APBD Perubahan belum disahkan dan juga harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah provinsi sumatera selatan, sehingga terjadi penundaan.

"Penundaan pembayaran gaji ini sudah ada pemberitahuan melalui group Whatsapp, dan akan kami terbitkan surat edaran secara resmi. suratnya tinggal tanda tangan, akan di sebar." jelasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved