Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven
Isi Gugatan Cerai Baim Wong hingga Alasan Ceraikan Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Lengkap PA Jaksel
Terungkap isi gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, Selasa (8/10/2024) yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah buka suara soal gugatan cerai yang dilayangkan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, Selasa (8/10/2024).
Taslimah membenarkan soal gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven baru terdaftar pada siang hari ini.
"Untuk nama yang barusan disebutkan (Baim Wong) itu sudah terdaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru saja ya, kalau pagi ada yang minta konfirmasi itu belum ada, sekarang sudah terdaftar di Kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 7 Oktober, tapi baru terdaftar 8 Oktober 2024, hari ini," kata Taslimah, dilansir dari channel youtube Cumicumi.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Baim Wong lewat kuasa hukumnya secara online.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim. Kalau gugatan tentu ada, gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh Fahmi Bachmid," jelasnya.
Isi gugatan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven bahkan terungkap.
Baim Wong diketahui meminta diberikan izin melakukan talak pada Paula Verhoeven.
Kemudian ia juga meminta hak asuh atas kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak, jadi pemohon meminta diberikan izin untuk mengikrarkan talak ke istrinya, dan yang kedua dia meminta ditunjuk menjadi pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di bawah pengasuhannya. Yang terdaftar itu hanya untuk minta diberi izin cerai atau minta dibero izin mengasuh kedua anaknya, selain itu ga ada," ujar Taslimah menjelaskan.
Bukan tanpa sebab, gugatan cerai itu didasari oleh alasan yang diberikan oleh Baim Wong.
Namun pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan enggan memberitahu alasan perceraian pasangan selebriti tersebut.
"Pemohon mengajukan alasannya tentu ada, alasannya karena merupakan dalil atau mesti diajukan, kalau tidak ada alasan perkaranya kurang lengkap, pengajuan itu disertakan data istri dan anak anaknya serta alasannya. Ada alasannya, untuk diberikan izin, yang jelas ada, ada dalil atau alasan yang diminta, ada petitum, ada," katanya.
Baca juga: Profil Paula Verhoven Digugat Cerai Baim Wong ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 6 Tahun Menikah
Baca juga: Awal Mula Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven Diisukan Retak Berujung Resmi Gugatan Cerai
Taslimah hanya memberitahu agenda sidang perceraian perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven yang akan digelar pada pertengahan bulan nanti.
"Untuk agenda sidang yang sudah terjadwal di tanggal 23 Oktober 2024, sidang perdana.
Untuk sidang perdana karena sudah ada penetapan tanggal dan penetapan hakim, petugas akan memanggil kedua belah pihak dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan tanggal 23 Oktober 2024, agendanya ya perdamaian," ucapnya.
Dalam sidang perdana nantinya akan diupayakan damai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven lewat mediasi dari mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Para pihak diperintahkan untuk hadir di tanggal sidang tersebut untuk upaya perdamaian. Kalau duaduanya hadir, baik pemohon dan termohon, maka nanti digiring untuk melaksanakan mediasi, di Pengadilan Agama udah disiapkan mediatornya," kata Taslimah.
Terakhir, ia juga mengungkap bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven benar sudah pisah rumah.
"Dari data yang kami dapati beda alamatnya, yang jelas beda alamat pemohon dan termohon.
Kita lihat nanti di pembuktian, nanti kan ada proses perdamaian, mediasi, dan serta pembuktian, nanti ada pengembangannya," jelasnya.
"Pendaftaran berseliweran, kita tidak lihat jamnya, yang jelas waktu mau Dzuhur kita lihat ada," tutupnya.
Paula Verhoeven resmi didugat cerai aktor sekaligus sutradara Baim Wong.
Pada Selasa (8/10/2024) hari ini, gugatan dan laporan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS

Tertulis pemohon Muhammad Ibrahim bin Johny Djaelani.
Baca juga: 7 Fakta Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Pisah Rumah Sejak Lama Hingga Tuntut Hak Asuh Anak
Sementara itu, nama Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven sebagai termohon.
Tim kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, sempat mengumumkan jumpa pers pihaknya terkait kabar perceraian tersebut.
"Insya Allah jam 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertaiment, Bintaro, Jakarta Selatan."
"Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugatan cerai talak yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Fahmi Bachmid melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (8/10/2024) hari ini.
Diketahui belakangan isu gonjang-ganjing rumah tangga Baim dan Paula mencuat ke publik.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven
Baim Wong
Paula Verhoeven
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
CERAI
Reaksi Paula Verhoeven usai Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong : Cinta Ibu Tak Tergantung Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Paula Verhoven Beberkan Kliennya Alami Kekerasan Psikis Selama Menikah dengan Baim Wong |
![]() |
---|
'Bisa Dapat Piala Citra', Komentar Menohok Tessa Mariska soal Obrolan Baim-Paula Direkam Diam-diam |
![]() |
---|
Reaksi Pihak Baim Wong Soal Paula Laporkan Kekerasan Fisik, Seksual dan Ekonomi, Sebut Hal Aneh |
![]() |
---|
'Sayang, Jangan' Reaksi Memelas Paula Verhoeven saat Baim Wong Jatuhkan Talak 3, Menangis Memohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.