Berita Viral

Buntut Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru Ngaji di Blitar, Polisi Terbitkan Laporan Tipe A

Polres Blitar Kota turun tangan menerbitkan laporan polisi model A atas insiden tewasnya santri salah satu pondok pesantren(Ponpes) di Pongrok Belitar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Samsul Hadi
Keluarga korban tunjukkan foto santri tewas usai dilempar kayu berpaku oleh guru ngaji. Polres Blitar Kota turun tangan menerbitkan laporan polisi model A atas insiden tewasnya santri salah satu pondok pesantren(Ponpes) di Pongrok Belitar 

Kondisi korban sempat drop dan diberi oksigen oleh rumah sakit.

"Korban kritis, dirawat di ruang IGD. Pertama hanya diinfus, lalu kondisinya ngedrop, dikasih alat selang (oksigen) sempat stabil, habis itu kondisinya naik turun," katanya. 

Dikatakannya, RSUD Srengat Kabupaten Blitar kemudian merujuk korban ke RSKK hari itu juga. 

"Siang itu juga dirujuk ke RSKK. Antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB sudah di RSKK. Kondisi korban masih kritis dan korban meninggal pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya. 

Menurutnya, RSKK sebenarnya hendak melakukan operasi kepada korban. Namun, RSKK menunggu kondisi korban stabil untuk melakukan operasi. 

"Rumah sakit belum berani melakukan operasi kalau kondisi korban masih drop. Tapi, sebelum dilakukan operasi, keponakan saya meninggal dunia," katanya. 

Iqwal mengatakan, selama ini korban tinggal bersama neneknya. Ayah dan ibu korban sudah bercerai. 

Ibu korban kerja di Taiwan, sedang ayah kandungnya kerja di Malaysia. 

Korban berada mulai belajar di pondok sejak kelas 3 SD sampai sekarang kelas 8 MTs.

"Sejak kelas 3 SD, keponakan saya sekolah dan mondok di sana. Sekarang keponakan saya kelas 2 MTs. Keponakan saya tidurnya juga di asrama pondok," katanya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved