Berita Viral

VIDEO Sosok Dani Pria Ngamuk Tak Boleh Tarik Tunai 100 Juta di Bank, Padahal Tak Punya Tabungan

Inilah sosok pria yang ngamuk karena tak diperbolehkan tarik tunai 100 juta di Bank, diamankan karena bawa senjata tajam. Tak punya tabungan...

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pria yang ngamuk karena tak diperbolehkan tarik tunai 100 juta di Bank.

Sosok tersebut adalah Dani alias AR yang mengamuk di bank gegara tak bisa tarik tunai 100 juta.

Baca juga: VIDEO Kisah Pilu Rindu Sinaga, Pelajar SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Bu Guru Squat Jump 100 Kali

Padahal aslinya pria ini tak punya tabungan di bank tersebut.

Akibat aksinya, polisi membekuk sang pria yang membawa senjata tajam panjang.

Video Dani merusak fasilitas Bank juga viral di media sosial.

Dani mengamuk di sebuah bank di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kukar, Kalimantan Timur.

Berdasarkan penelusuran Tribun News, video tersebut diunggah sejumlah akun instagram pada Jumat, 27 September 2024 kemarin.

Berbekal parang ditangan kanannya, ia berusaha masuk ke Bank.

Sedangkan petugas keamanan bank berusaha menahan pintu kaca agar sang pria tidak masuk ke dalam.

Meski demikian ia memberikan ancaman dan merangsek masuk dan langsung merusak sejumlah fasilitas bank.

Peristiwa ini menimbulkan kepanikan bagi para nasabah dan petugas bank hingga pria tersebut diamankan oleh pihak berwajib.

Lalu diketerangan video, akhirnya sang pria yang mengamuk berhasil diamankan.

Baca juga: VIDEO Viral Pria Ngamuk di Bank Tak Boleh Tarik Tunai 100 Juta Padahal Gak Punya Tabungan

Diketahui, pelaku mengamuk di Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara.

Sedangkan pelaku adalah AR alias Dani.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo membeberkan kronologi kejadian.

Semua bermula saat AR mendatangi bank pada pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00WITA.

Ia maksud menarik uang sebesar Rp 100 juta. 

Karena tidak membawa buku tabungan dan ATM, petugas Satpam, Ismail, mengarahkan pelaku untuk pulang dan mengambil buku rekeningnya.

Pelaku pergi tanpa melakukan transaksi.

Dedik melanjutkan, petugas keamanan bank segera menghubungi Polsek Muara Jawa.

Polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank. 

Tapi pelaku yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait pengancaman dan pengrusakan dengan senjata tajam. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved