Berita Nasional

Gugat PDIP, Tia Rahmania Tempur Jalur Hukum Usai Dipecat dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Tia Rahmania caleg PDI Perjuangan dipecet berujung batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024 balik melawan.

Editor: Moch Krisna
Kolase/TribunBanten.com
Tia Rahmania anggota DPR RI dari PDIP batal dilantik 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tia Rahmania caleg PDI Perjuangan dipecet berujung batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024 balik melawan.

Melansir dari Tribunbanten.com, diketahui Tia dipecat PDIP, karena dianggap melakukan penggelembungan perolehan suara saat Pileg kemarin.

Indikasi penggelembungan suara tersebut dilaporkan oleh Tim dari Bonnie Triyana ke Bawaslu Banten dan Mahkamah PDI Perjuangan.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan Tia oleh Mahkamah PDI Perjuangan tidak mendasar.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan Bonnie Triyana dan Habsi Asyidki Jayabaya ke Mabes Polri.

Selan itu kata Purba, kliennya tersebut menggugat putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya hari ini kita laporkan soal tuduhan bohong, dan merusak martabat seseorang," kata Purba melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).

Purba menjelaskan, tuduhan tersebut telah merugikan Tia Rahmania sebagai caleg terpilih Pileg.

Padahal, klaim Purba tuduhan itu tidak benar.

Sebab lanjut dia, dalam berita acara Bawaslu Banten bahwa terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum penyelenggara.

"Kalau kita yang dituduh mengambil suara calon lain, artinya ada perbuatan kita, ada tindakan kita."

"Ini ada putusan yang mengatakan itu perbuatan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Tia sendiri yang mengarahkan. Kecuali Tia memberikan sesuatu kepada orang lain, ini kan gak," katanya.

Ia menilai putusan mahkamah partai yang memecat Tia janggal, karena tidak berkaca pada putusan tersebut.

"Ini ada kesalahan kekeliruan yang dibetulkan, lalu dilaporkan ke mahkamah partai lalu mahkamah partai diputus bahwa Tia melakukan penggelembungan," ujar dia.

Penjelasan PDIP

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved