Breaking News

Berita Selebriti

Reaksi Haji Faisal,Tubagus Jody Sudah Bebas dari Penjara: Hukum Memang Bisa Seperti Itu

Inilah reaksi dari Haji Faisal saat tahu pengemudi mobil  saat kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Jody telah

youtube/Intens Investigasi
Haji Faisal 

TRIBUNSUMSELCOM - Inilah reaksi dari Haji Faisal saat tahu pengemudi mobil  saat kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Jody telah bebas.

Haji Faisal meminta supaya tidak dipaksa untuk memaafkan dan menerima Tubagus Joddy.

Dirinya juga hanya pasrah soal bebasnya Tubagus Joddy.

"Hukum memang bisa seperti itu, saya mau bicara apa?" kata Haji Faisal dikutip dari FYP Trans 7, Rabu (25/9/2024).

Walau kecewa dengan hukuman yang dijalani Tubagus Joddy, Faisal hanya bisa berusaha menerima kenyataan itu.

"Kecewa, tapi dia sudah menjalankan hukumannya, mau nggak mau harus terima," ucap Faisal.

Namun Faisal meminta agar tak dipaksa menerima dan memaafkan Joddy.

Tubagus Joddy Sopir Almarhumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sudah Bebas Setelah Jalani Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy Sopir Almarhumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sudah Bebas Setelah Jalani Hukuman 2,5 Tahun Penjara (Instagram Tubagus Joddy)

"Luka masih memerah, setidaknya ada proses dan waktu, Gala sudah besar, tapi kalau sekarang masih berat," kata Faisal.

Faisal merasa masih berat memaafkan karena tahu betul kesalahan yang dilakukan Joddy hingga terjadi kecelakaan yang membuatnya kehilangan anak dan menantu.

Cucu Faisal bahkan harus kehilangan ayah dan ibunya di usia yang masih sangat kecil saat itu.

"Kita tahu kesalahan dia, termasuk kecepatan saat mengendarai mobil, menggunakan HP, itu sebenarnya yang membuat sangat kecewa sampai sekarang," kata Faisal.

Tubagus Joddy merupakan sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Mobil tersebut mengalami kecelakaan maut di tol Jombang, Jawa Timur, 4 November 2021.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Jombang memvonis Joddy bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Joddy dibebaskan setelah menjalani 2,5 tahun hukuman kurungan karena berperilaku baik selama di penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved