Gadis Tewas di Padang Pariaman

Ini Kata Kapolda Sumbar Soal Dugaan Tersangka Lain hingga Nasib yang Bantu Indra Melarikan Diri

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka Indra melarikan diri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka Indra melarikan diri sebelum ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka berinisial IS dalam kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka Indra melarikan diri sebelum ditangkap.

Diketahui, Indra ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Hasil Autopsi NKS, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh Indra Septiarman

Saat diinterogasi, Indra menyebut sosok S diduga terlibat dalam pembunuhan NKS.

Irjen Pol Suharyono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hingga mendapatkan keterangan yang jelas dan lengkap. 

"Tapi kami masih terus akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pada Selasa siang (24/9/2024) dilansir dari Youtube Kompas TV.

Selain dugaan pelaku utama, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka.

"Kalau namanya membantu saya kira masih perlu dicermati lagi untuk dibuktikan lagi wujud apa membantu itu pun juga menjadi tersangka pasti, seperti misalnya mensupport logistik atau menyimpan atau melindungi tersangka, poin itula yang dikembangkan,

Kami tidak akan menduga-duga dan berasumsi, kecuali fakta yang menunjukkan ada pelaku lain, sehingga tidak menjadi tanda tanya dari publik," ungkap Kapolda.

Suharyono menerangkan akan membuka kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan ini secara transparan kepada publik.

"Tetep memerintahkan kepada penyidik dan tim gabungan ini untuk mencermati sereal-realnya, bukan berasumsi, kalau ada hal-hal yang menguatkan pastinya semua akan berkembang," kata Kapolda.

Baca juga: Curhat Kakak NKS Setelah Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap: Saya Mau Mencekik & Menampar

Hasil Autopsi NKS

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan fakta terbaru terkait hasil autopsi NKS(18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Mengacu kepada hasil tes DNA, terungkap bahwa pelaku Indra Septiarman (31) yang melakukan pembunuhan dan pelecehan terhadap NKS.

Hal itu terbukti melalui temuan sperma yang identik dengan milik tersangka di tubuh korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik memperkuat keterlibatan tersangka tunggal dalam kejahatan keji.

"Dari keterangan forensik terkait DNA dan sperma yang ada maaf di tubuh korban dinyatakan, identik hanya satu," kata Suharyono.

"Dan kita masih menduga kuat saat ini dari kesaksian pengakuan dan barang bukti yang dimiliki baru satu orang pelaku tunggal," sambung Suharyono.

IS (baju biru) tersangka gadis penjual goreng ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024) terancam hukuman mati.
IS (baju biru) tersangka gadis penjual goreng ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024) terancam hukuman mati. ((Kompas.com/PERDANA PUTRA))

Diketahui, Indra ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Adapun motif Indra tega menghabisi nyawa NKS untuk merudapaksa korban.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan motif dibalik pembunuhan (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman oleh Indra Septiarman alias IS (31).

Aksi sadis yang dilakukan tersangka Indra Septiarman terhadap gadis penjual gorengan tersebut didasari motif pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

"Motif(pelaku) sejak awal untuk memperkosa korban dengan cara kekerasan," ujar Irjen Pol Suharyono.

Baca juga: VIDEO Sosok S yang Disebut Indra Septiarman Terlibat Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kemudian, korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.

Pelaku pun mengubur jasad korban dan langsung melarikan diri.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," kata Suharyono.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
 
3 Kali Lakukan Percobaan Rudapaksa

Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan pengakuan tersangka berinisial IS membunuh gadis penjual gorengan setelah melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Tribunpadang.com.

Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh Nia sebanyak tiga kali.

Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika Nia dilaporkan menghilang.

"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
 
 
(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved