Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Skor 100

Artikel ini menyajikan jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Murid.

Tribun Sumsel
Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Skor 100 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, masuk dalam topik Pelatihan Anti Perundungan/Bullying dan kekerasan terhadap murid, Pintar Kemenag.

Peserta yang mengikuti pelatihan Modul 3.4, ini harus menjawab 10 soal secara tepat.

Berikut ini kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa.

SOAL 1

Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

[A] Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk setiap orang.
[B] untuk melindungi kepentingan manusia guna bertindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia*
[C] Untuk terciptanya sebuch ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.
[D] Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan


SOAL 2

Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

[A] Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[B] Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
[C] Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[D] Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan*


SOAL 3

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana,

diancam dengan penjara polling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, Jika mengakibatkan korban mengalami lura berat, maka diancam penjara paling lama

[A] 7 tahun*
[B] 9 tahun
[C] 10 tahun
[D] 8 tahun


SOAL 4

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRS) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

[A] Pasal 1 Ayat*
[B] Pasal 1 Ayat (4)
[C] Pasal 1 Ayat (1)
[D] Pasal 1 Ayat (2)


SOAL 5

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

SOAL 6

Apakah definisi hukum menurut HMIN Purwosutjipto?

[A] Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran terhadap peraturan todi berakibatkan diambilnya tindakan derigon hukuman tertentu.
[B] Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
[C] Suatu gejana sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaon, adat istiadat, dan kebiasaan
[D] Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negoro atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.*


SOAL 7

Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

[A] Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu millior rupiah)
[B] Pidana penjaro paling lama 4 (empat) tahun dan fatiou denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
[C] Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).*
[D] Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dende paling banyak Rp3000/000/000.00 (satu milliar rupiah)


SOAL 8

Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

[A] Pasal 45 Ayot (1)
[B] Pasal 45 Ayat (2)
[C] Pasal 45 Ayat (3)
[D] Pasal 45 ayat (4)*


SOAL 9

Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama

[A] 9 tahun.
[B] 8 tahun
[C] 7 tahun
[D] 10 tahun*


SOAL 10

Pasal 354 Ayat (1) KUHIP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

[A] 8 tahun*
[B] 7 tahun.
[C] 10 tahun
[D] 9 tahun

Bagi Anda yang membutuhkan kunci jawaban disertai penjelasan, dapat melihat video berikut.

Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying Terhadap Kesehatan Jiwa, Skor 100

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.6 Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.7 Mencegah Bullying, Skor 100

CATATAN: Urutan soal dapat berubah di masing-masing akun peserta Pintar Kemenag.

Tanda bintang yang terdapat di pilihan ganda adalah kunci jawaban.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved