Berita Selebriti

Janji Lolly Tak Akan Sakiti Nikita Mirzani, Sadar Atas Kesalahan dan Prilaku ke Sang Ibu

Lolly dikabarkan sudah sadar dan tidak akan menyakiti ibunya Nikita Mirzani pasca dijemput paksa.Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid

|
Editor: Moch Krisna
YouTube Populer Seleb
Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya. Psikolog Bunda Romi menganggapi ramainya soal Laura Meizani alias Lolly yang dijemput paksa oleh ibu kandungnya, Nikita Mirzani. 

"Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada Loly dan itu lagi mereka pertimbangkan," Fahmi menambahkan.

Dengan demikian permohonan tersebut kemudian bisa segera dikabulkan.

"Mudah-mudahan segera dikabulkan sehingga ada perlindungan secara khususnterhadap korban. Jadi Lolly ini korban dalam persoalan ini," tandasnya. 

Hotman Paris Beri Petunjuk Hukum

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh terkait putrinya Lolly turut jadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris.

Adapun Hotman Paris memberikan petunjuk lewat postingannya dimana tak secara spesifik  untuk Nikita Mirzani.

Saran Hotman bisa diikuti jika laporan terhadap Vadel dengan tuduhan aborsi sulit untuk dibuktikan.

"Kpd para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi fokus ke hub sex dgn anak di bawah umur!" demikian keterangan postingan Hotman.

Ia merujuk pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.

Razman Sebut Sulit Buktikan

Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara terkait pelaporan Nikita Mirzani terhadap kliennya Vadel Badjideh.

Adapun Razman menyebut laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, bukan laporan sembarangan dengan ancaman hukuman penjara yang begitu berat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved