Berita Viral

Bocah di Cilegon Sempat Gigit Pelaku Sebelum Dibunuh 5 Tersangka, Tak Berdaya Saat Wajah Dilakban

APH (5) bocah di Cilegon sebelum dibunuh lima tersangka ternyata sempat melakukan perlawanan gigit pelaku.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(DOC. Kepolisian Republik Indonesia)/Kompas.com
Pembunuh anak perempuan berusia lima tahun berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, korban ternyata sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM - APH (5) bocah di Cilegon sebelum dibunuh lima tersangka ternyata sempat melakukan perlawanan gigit pelaku.

Namun korban dibuat tak berdaya hingga tak sadarkan diri setelah pelaku membekap mulut APH dengan lakban.

Adapun korban telah diintai sejak kedua orangtua korban keluar rumah hingga diambil tersangka Saenah dan Emi.

Kedua tersangka langsung menyekap korban di sebuah kamar kontrakan yang dijadikan gudang oleh RH, dengan jarak sekitar 5 langkah dari kamar kontrakan korban. 

Di gudang itulah dijadikan tempat eksekusi APH hingga tak sadarkan diri, dan selanjutnya melilit wajah korban dengan lakban.

"Jadi lokasi eksekusinya itu mereka membunuh korban ini itu sebelahan kamar, jadi posisinya itu kontrakan kamar-kamar, itu sebelahnya hanya sebelahan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024) mengutip dari Kompas.com 

Menurut Hardi, lokasi korban dianiaya dengan kamar korban hanya berjarak 5 langkah.

"Mungkin jaraknya hanya 5 langkah dari kamar korban ke tempat yang sekarang dipakai gudang," sambung Hardi.

Pada saat di gudang, korban ternyata sempat melawan dengan berteriak dan menggigit pelaku.

Agar tak berteriak, mulut korban dibekap dengan ditutup pakai tangan, lalu dilakban dalam kondisi sudah tak sadarkan diri. 

"Akhirnya (korban) ditutup menggunakan lakban di mulut," kata Hardi. 

Tak hanya membekap, Saenah dan Emi juga sempat menduduki tubuh korban dan tersangka EM memukul pundak korban dengan besi.

Korban Dimasukan dalam Kontainer

Dalam kondisi tak sadarkan diri, kedua tersangka sempat menyimpan tubuh korban dalam kontainer plastik, lalu dipindahkan ke tas ransel untuk dibawa. 

Tas ransel tersebut dibawa tersangka SA ke wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan EM kabur ke wilayah Kabupaten Pandeglang. 

Pada 18 September, tersangka SA dan RH sempat mencari tempat pembuangan namun tak diputuskan.

Hardi menyampaikan, saat itu tersangka memiliki ide untuk membakar jasad korban atau menguburkannya. 

Ide tersebut tak disepakati sehingga diputuskan membawa jasad ke wilayah Pandeglang, tepatnya ke rumah tersangka UH dan YH. 

"Mereka meminta tolong (UH dan YH) mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan dikuburkan tapi mereka takut, mereka akhirnya bersama-sama ke arah Lebak untuk membuang di jembatan dekat pantai," kata Hardi.

Akhirnya, RH, SA, UH, dan YS kembali ke Pandeglang, dan memerintahkan kedua tersangka laki-laki menghilangkan barang bukti tas ransel dengan cara dibakar. 

Seperti diketahui, kelima tersangka di antaranya tiga perempuan inisial Saenah (38), Emi (23), Rahmi (38), dan dua laki-laki Ujang (22) dan Yayah (32).

Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, Saenah alias SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Sementara dua tersangka pria, Yayah dan Ujang berperan ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

3 Tersangka Dijanjikan Uang 

Hasil pemeriksaan, lanjut Hardi, tersangka EM dijanjikan diberi uang imbalan Rp 50 juta oleh SA dan RH, dan tersangka UH dan YH masing-masing diberi Rp 100.000. 

"UB dan YH atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban dengan imbalan masing masing sebesar Rp 100.000,"

Motif Pelaku

Adapun motif sebenarnya lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon.

Ternyata tidak hanya soal utang piutang kepada ibu korban.

Adapun, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama, Saenah, Rahmi, dan Emi.

Sementara, dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan dari tiga tersangka itu, Saenah yang merupakan otak dari kasus pembunuhan APH.

Hardi menuturkan bahwa adanya motif dendam lantaran ibu korban kerap memarahi anak pelaku.

"Motif pelaku seperti yang tadi kita sampaikan, yang pertama masalah utang piutang (pinjol), 

kemudian adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuan dia, ibu korban sering memarahi dan membentak anaknya," ujar Hardi setelah konferensi pers, dilansir dari Instagram @kabar_banten, Senin, (23/9/2024).

Selain itu, Hadi mengatakan bahwa motif lain pembunuhan tersebut adanya kecemburuan dan penyimpangan seksual antara pelaku.

"Dan yang satu lagi adanya penyimpangan seksual hubungan sesama jenis si SA sama RH," ujarnya.

Hadi menyebut pelaku mengenal keluarga korban karena dahulu pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Meski sudah tidak bertetangga, pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban.

Kronologi Korban Ditemukan

Sebelumnya, mayat seorang bocah perempuan berusia lima tahun ditemukan di pesisir pantai Cihara di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Belakangan diketahui, mayat tersebut merupakan bocah warga Cilegon yang sebelumnya dilaporkan hilang berinisial APH selama dua hari.

Saat ditemukan, mayat APH sudah dalam keadaan luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan wajah tertutup lakban.

Mayat ditemukan tergeletak di batu dengan ciri-ciri memakai baju biru bergambar karakter donald bebek. 

Di media sosial beredar narasi, korban diculik karena pelaku memiliki dendam kepada ayah APH.

Mengutip TribunBanten.com, orang tua korban juga sempat mendapatkan teror dan ancaman dari Orang Tak Dikenal (OTK).

Teror tersebut didapatkan pihak keluarga korban sebulan sebelum kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Hanifah, tetangga korban.

"Sebelum APH hilang, mamah APH (yang bernama Amelia) sempat cerita ada yang menerornya sekitar sebulan sebelum penculikan," ujar Hanifah.

Kala itu, lanjut Hanifah, Amelia bercerita kepadanya bahwa teror tersebut didapatkan melalui pesan di WhatsApp.

"Ancamannya lewat whatsapp, katanya mau nyulik APH mau cacatin (melukai keluarga korban) ibu sama bapak APH," jelasnya. 

Hanifah menambahkan, ancaman tersebut diduga dikirim oleh salah satu pelanggan dari Amelia.

Amelia sendiri memiliki usaha kredit barang dan sebelumnya telah menagih utang ke salah satu pelanggannya.

"Kayaknya sih masalah hutang piutang HP,"

"Mamah APH kan sering hutangi barang, istilahnya kredit barang," katanya. 

Diduga, pengirim ancaman tersebut sakit hati terhadap keluarga korban.

Namun, kata Hanifah, yang mengirim pesan whatsapp bukan lah orang yang terduga pelaku. 

Diduga pengirim pesan tersebut adalah suruhan dari pelaku.

"Soalnya pas ditanya, dianya (terduga pelaku) nggak ngaku kalo ngancem, tapi mamah APH bilangnya nggak punya masalah lain selain itu," katanya. 

Keluarga korban juga sudah melaporkan pengancaman tersebut ke kepolisian, namun belum ada tanggapan dari pihak berwajib.

"Masalah ancaman itu sudah lapor ke polisi, cuma nggak ada tanggapan sampai si korban hilang," ungkapnya. 

Sebelum ditemukan tewas, korban APH dikabarkan hilang di kamar kontrakannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif, tetangga korban.

Korban hilang pada Selasa (17/9/2024) lalu saat sedang sendirian di rumahnya.

"Kejadian sekitar jam 1 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya untuk makan siang dan si anak berada di dalam rumah," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com.

Saat itu, lanjut Arif, korban sedang bermain di dalam kamar dengan kondisi rumah terkunci.

Namun, saat ibu korban kembali, APH sudah menghilang.

"Tidak lama setelah ibunya pergi sekitar 5 hingga 10 menit si ibunya balik, ketika si ibunya balik, posisi si anak sudah tidak ada di dalam kamar," ungkapnya.

Arif menceritakan, selain APH, handphone ibu korban juga dibawa.

"Di lacak GPS nya sempat berada di daerah Jombang Jawa Timur, tidak lama setelah itu GPS nya hilang," tandasnya.

Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.

Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved