Seputar Islam

Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah

Bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah dalam Islam.

Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/ dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.


Dikutip dari laman umj.ac.idm berikut adalah hadits tentang keutamaan mengurus jenazah.

Dari HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, nabi bersabda:

1.Hadits tentang mengurus jenazah mendapat ganjaran pahala

"Barang siapa yang mengurus jenazah sampai menshalatkannya, maka baginya pahala sebesar satu gunung emas. Sementara bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas"

2. Dalil tentang menyegerakan mengurus jenazah


"Bahwa ada 3 hal yang harus disegerakan; salat ketika luang, perawatan selesai atas jenazah, dan perkawinan yang kufu," (HR Bukhari)

3. Hadits tentang menyegerakan memakamkan jenazah

Artinya: “Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyajikan kebaikan kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Abu Daud)

4 Kewajiban mengurus jenazah

Ketika ada saudara muslim yang meninggal, ada 4 kewajiban dalam Islam terhadap jenazah.

1. Memandikannya
2. Mengkafaninya
3. Mensholatkan/atau menyalatinya
4. Menguburkannya. 

Hukum keempatnya adalah fardhu kifayah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perlakukan terhadap orang yang baru meninggal dunia

 Orang yang menyaksikan peristiwa meninggalnya seseorang, hendaklah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memejamkan matanya sampai tertutup rapat. Jika matanya terbuka, hendaklah ia menyebutkan kebaikan, mendoakan dan memintakan ampun atas dosa-dosanya.

Hal ini berdasarkan hadis Rasullulah Saw.:

Artinya: ”Apabila kamu menghadapi orang mati hendaklah kamu pejamkan matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh. Dan hendaklah kamu mengucapkan yang baik, maka sesungguhnya ia Malaikat mengamini menurut apa yang diucapkan oleh keluarganya (HR. Ibnu Majah).

2. Mulutnya dikatupkan dengan mengikatkan kain dari dagu sampai kepala.

3. Melenturkan sendi-sendi dalam tubuhnya dengan perlahan.

4. Tangannya disedekapkan di atas dada dan kaki diluruskan.

5. Tinggikan lantai jenazah dari lantai biasa dan dihadapkan ke kiblat.

6. Menutup  seluruh  badannya  dengan  kain  sebagai  penghormatan  kepadanya  dan supaya tidak terbuka auratnya.

Sebagaimana hadits: 

Artinya: “Sesungguhnya ketika Rasulullah SAW wafat, beliau ditutup dengan kain bergaris.”(HR. Al-Bukhari).

7. Keluarga jenazah hendaklah dengan segera membayar hutang-hutangnya (jika ia memiliki hutang), sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: “Roh orang mukmin digantungkan pada hutangnya sehingga hutang itu terbayar.” (HR. Tirmizi).

8. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat dan handai taulan.

9. Jangan menjerit-jerit atau meratapi jenazah.

Menyegerakan pengurusan jenazah dari memandikan, mengafani dan menyalati dan menguburkan jenazah

Hukum dan Kewajiban Sholat Ghaib


Shalat gaib adalah shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain.

 

Masih dari laman umj.ac.id, 
Pertama kali Nabi disarankan untuk melaksanakan shalat gaib adalah ketika wafatnya raja Najasyi dari Habasyah. Pada masa itu, Nabi Muhammad SAW mengajak para sahabatnya pergi ke Musholla untuk melakukan shalat gaib. Kisah tersebut dikategorikan sebagai hadist fi’liyah, yaitu hadis yang berisi perbuatan Nabi Muhammad SAW.

Melalui hadist tersebut, para ulama menyimpulkan tiga pendapat berbeda. Pertama Mazhab Imam Syafi’i dan Ahmad, mengatakan bahwa shalat gaib adalah Masyru’, yaitu disyariatkan dan hukumnya sunnah yang berlaku secara umum. Pendapat kedua, dari Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa shalat gaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi.

Sementara pendapat ketiga, menurut pendapat ulama besar Ibnu Taimiyah bahwa shalat gaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya. 

Itulah Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Syajaah, Sifat Terpuji yang Harus Dimiliki dalam Islam, Dalil & Contoh dalam Sikap Sehari-hari

Baca juga: 5 Kalimat Motivasi Bahasa Arab dan Arti, Penguat Diri Sendiri agar Comeback Stronger dan Bersemangat

Baca juga: Arti dan Tafsir Surat Yasin Ayat 9, Firman Allah Saat Rasulullah Mengusir Musuh, Fadilah Pagar Diri

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Syarat Sah dan Rukun, Lengkap Bacaan Niat dan Doa Sholat Jenazah

Baca juga: Sungguh Allah Mengabulkan Segala Doa Hambanya, Berikut 3 Cara Allah Menjawab Doa Kita Menurut Hadits

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved