Gadis Tewas di Padang Pariaman

'Keluar Kamu In' Ratusan Warga Datangi Mapolres Padang Pariaman Lihat Indra Pembunuh Nia Ditangkap 

Ratusan warga mendatangi Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat setelah Indra Septiarman ditangkap.

TribunPadang.com/RahmatPanji
Ratusan warga mendatangi Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat setelah IS tersangka kasus gadis penjual gorengan di Kayu Tanam ditangkap, Kamis (19/9/2024), teriak meminta pihak kepolisian memperlihatkan IS. 

Detik-detik Ditangkap

Dalam video yang beredar salah satu Instagram @sumbarkitaid, Kamis (19/9/2024), memperlihatkan detik-detik Indra ditangkap polisi.

Tersangka terlihat tidak mengenakan baju, hanya memakai celana berwarna hijau.

Saat berhasil ditangkap polisi, Indra nyaris diamuk warga.

Terlihat warga yang teriak ingin memukul tersangka namun pihak kepolisian berhasil mengamankannya.

Selain itu, saat proses penangkapan itu juga terdengar suara tembakan di sekitar lokasi penangkapan Indra Septiarman.

IS bahkan nyaris diamuk warga yang ikut mengepung saat penangkapan.

IS terhitung telah menjadi buronan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan 11 hari.

Seperti diketahui, IS yang tercatat warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam telah membuat warga resah karena belum ditangkap.

Kini, pihak keluarga mengaku siap membantu pihak berwajib untuk mendampingi IS menyerahkan diri.

Suryati mengaku takut, kalau seandainya IS nanti terlalu lama bersembunyi akan semakin menyulutkan kemarahan masyarakat.

Sehingga, keluarga sudah memasrahkan semuanya kepada pihak berwajib jika memang IS bersalah.

"Saya tidak masalah ia dihukum oleh pihak berwenang, kalau memang terbukti melakukan kesalahan. Tapi saya takut kalau sampai ia dihakimi oleh masyarakat," ujar Suryati, dilansir dari Tribunpadang.com, Rabu, (18/9/2024).

Keluarga berharap agar IS tidak menjadi bulan-bulanan massa nantinya jika memang berhasil ditangkap. 

Keluarga siap mendampingi IS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menghindari amukan massa.
 
"Jika memang terbukti bersalah, biarlah hukum yang berbicara. Daripada dihakimi oleh massa," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved