Seputar Islam

Beda Harga Antara Beli Tunai dan Beli Kredit, Apakah Termasuk Riba? Penjelasan Dalil Menurut Ulama

perlu kita luruskan terlebih dahulu, kredit atau mengangsur ini asal hukumnya adalah boleh, sekali pun harganya di up (dinaikkan) dari harga cashnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Beda Harga Antara Beli Tunai dan Beli Kredit, Apakah Termasuk Riba? Penjelasan Dalil Menurut Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beda Harga Antara Membeli Tunai dan Membeli Kredit, Apakah itu Termasuk Riba? 

Misal kalau beli motor cash itu harganya Rp 30 juta, terus kalau beli kredit (mengangsur) jadi Rp 35 juta.. Apakah itu termasuk riba?

Berikut penjelasan ulama.

1. Penjelasan Ustadz Putra Pradipta S.Pd.I, lewat akun sosmednya @bang.putra.pradipta di tiktok dan IG

"Teman-teman perlu kita luruskan terlebih dahulu bahwasanya kredit atau mengangsur ini asal hukumnya adalah boleh, sekali pun harganya di up (dinaikkan) dari harga cashnya.


Hukumnya akan menjadi riba bisa dilihat dari aqad-nya, apakah disitu ada bunganya, ada denda keterlambatan pembayaran cicilannya dan penyitaan sepihak.  Itu akan menjadi riba," katanya.

2. Penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved