Berita Banyuasin
Dikira Pelanggan Ternyata Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Saat Akan Transaksi
Dua pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi, tak dapat berkutik lagi saat ditangkap Polsek Muara Padang di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Dua pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi, tak dapat berkutik lagi saat ditangkap Polsek Muara Padang di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku yakni AK (37) warga RT 01 RW 01 Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan dan BR (39) warga RT 03 RW 04 Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Belitung.
Dari keduanya, diamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan uang Rp 222 ribu dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku, karena laporan dari masyarakat yang resah seringnya ada transaksi narkoba di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Dari laporan tersebut, anggota Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan.
"Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota melakukan under cover bay untuk memancing kedua pelaku," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Minggu (15/9/2024).
Saat kedua pelaku BR dan AK, tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan akhirnya ditemukan batang bukti narkoba jenis sabu.
Selain itu, juga ditemukan uang Rp 222 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum melakukan transaksi dengan polisi.
"Pelaku AK dan BR, langsung diamankan ke Polsek Muara padang bersama barang bukti satu bungkus kecil narkoba jenis sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 222 ribu," pungkasnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Polsek Muara Padang melimpahkan kedua pelakh ke Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Geramnya Bupati Askolani Ada ASN di Banyuasin Manipulasi Fingerprint untuk Absensi, Tegaskan Sanksi |
![]() |
---|
Percepatan Penyelesaian Tol Kapal Betung,Sekda Banyuasin Harap Maret 2026 Sudah Bisa Difungsionalkan |
![]() |
---|
Sakit Hati Dipukul Pakai Golok, Calo Tiket di Banyuasin Bacok Kepala Rekannya, Berawal Cekcok |
![]() |
---|
Nomor Damkar Banyuasin Terbaru 2025, Siap Respon Laporan Masyarakat Gratis |
![]() |
---|
Saat warga Tertidur Lelap, Depot Kayu di Pangkalan Benteng Banyuasin Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.