Berita Banyuasin

Dikira Pelanggan Ternyata Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Saat Akan Transaksi

Dua pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi, tak dapat berkutik lagi saat ditangkap Polsek Muara Padang  di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Pelaku AK (baju kuning) dan BR (baju hitam) saat diamankan di Polsek Muara Padang karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (15/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Dua pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi, tak dapat berkutik lagi saat ditangkap Polsek Muara Padang  di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Kedua pelaku yakni AK (37) warga RT 01 RW 01 Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan dan BR (39) warga RT 03 RW 04 Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Belitung.

Dari keduanya, diamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan uang Rp 222 ribu dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku, karena laporan dari masyarakat yang resah seringnya ada transaksi narkoba di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan. 

"Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota melakukan under cover bay untuk memancing kedua pelaku," kata  Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Minggu (15/9/2024).

Saat kedua pelaku BR dan AK, tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan.  

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan akhirnya ditemukan batang bukti narkoba jenis sabu.

Selain itu, juga ditemukan uang Rp 222 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum melakukan transaksi dengan polisi. 

"Pelaku AK dan BR, langsung diamankan ke Polsek Muara padang bersama barang bukti satu bungkus kecil narkoba jenis sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 222 ribu," pungkasnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Polsek Muara Padang melimpahkan kedua pelakh ke Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved