Berita Selebriti

Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi Laporkan Vadel Badjideh, Tuduhan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Hancurnya hati Nikita Mirzani manakala tahu putri semata wayangnya Lolly dikabarkan hamil.Nikita Mirzani dapat bukti foto dari saksi berinisial C me

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Arie Puji
Nikita Mirzani mendadak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hancurnya hati Nikita Mirzani manakala tahu putri semata wayangnya Lolly dikabarkan hamil.

Nikita Mirzani dapat bukti foto dari saksi berinisial C menyebut Lolly dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

Nikita tak tinggal diam. Ia melaporkan Vadel dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.

Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil. 

Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved