Berita Banyuasin

Pelaku Rudapaksa di Banyuasin Ditangkap Keluarga Korban Saat Berada di Rumah, Diserahkan ke Polisi

Keluarga korban rudapaksa di Banyuasin menangkap sendiri pelaku yang sedang berada di rumahnya, Selasa (10/9/2024). 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
M (52 tahun) pelaku rudapaksa di Banyuasin kini menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -  Keluarga korban rudapaksa di Banyuasin menangkap sendiri pelaku yang sedang berada di rumahnya, Selasa (10/9/2024). 

Pelaku M (52) warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupatem Banyuasin, ditangkap keluarga korban dan warga di rumahnya, Selasa (10/9/2024).

Tindakan M, diketahui keluarga setelah YS bercerita dengan tindakan Mulyadi telah melakukan rudapaksa di gubuk yang ada di desa tersebut. 

Dari situlah, pihak keluarga yakni Yusman warga Kecamatang Betung Kabupaten Banyuasin, melaporkan tindakan pelaku Mulyadi ke polisi. 

Setelah melapor, pihak keluarga bersama masyatakat langsung menangkap pelaku di rumahnya dan langsung digelandang ke kantor polisi. 

Di hadapan polisi, pelaku M mengakui perbuatannya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prayitno mengungkapkan, pelaku diamankan kelurga korban dan warga setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadak korban YS. 

"Kejadian rudapaksa yang dilakukan pelaku pada tanggal 27 April 2024 pukul 10.00 di rumah kontrakan pelaku di kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Banyuasin," katanya, Rabu (11/9/2024).

Pelaku M, sudah merencanakan untuk merudapaksa korban YS. 

Sebelum kejadian, lanjut Teguh, pelaku sengaja mengikuti korban dan ketika kondisi sepi langsung menarik korban dan mengancam korban untuk ikut dengan pelaku. 

Merasa takut, korban akhirnya mengikuti permintaan pelaku hingga tindakan rudapaksa terjadi pada korban.

Sampai akhirnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga besarnya. 

"Kondisi korban saat ini masih dalam konseling, karena mengalami trauma. Sedangkan, untuk pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak," pungkasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved