Kunci Jawaban

Kunci Jawaban, PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Kewajiban Warga Negara di UUD

Dilansir dari Youtube: Media Pembelajaran (11/9/2024), inilah sajian selengkapnya terkait contoh kunci jawaban soal PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum M

buku.kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban, PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Kewajiban Warga Negara di UUD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Simak kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka.

Pada buku PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka, siswa akan diminta untuk menyelesaikan tugas Ayo Berlatih yang membahas tentang Kewajiban Warga Negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945.

Dengan adanya kunci jawaban ini, diharapkan dapat membantu siswa dalam menyelesaikan tugas PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka.

Dilansir dari Youtube: Media Pembelajaran (11/9/2024), inilah sajian selengkapnya terkait contoh kunci jawaban soal PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka untuk referensi pembelajaran.

____

PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka

Ayo, Berlatih

Pada tugas sebelumnya kamu telah memberikan contoh perwujudan hak warga negara. Pada aktivitas ini kamu ditugaskan memberikan contoh perwujudan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk memudahkanmu mengerjakan tugas ini, salinlah tabel berikut dalam buku catatanmu.

Perwujudan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Tabel pertanyaan PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka
Tabel pertanyaan PKN Kelas 9 Halaman 48 Kurikulum Merdeka (sumber: buku.kemdikbud.go.id)

 

== KUNCI JAWABAN ==

Perwujudan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

1. Elemen Kewajiban: Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Perwujudan: Berpartisipasi dalam kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di rumah.

2. Elemen Kewajiban: Menaati hukum dan pemerintahan.

Perwujudan: Mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

3. Elemen Kewajiban: Menghargai hak asasi orang lain.

Perwujudan: Tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap sesama warga negara dan menghormati kebebasan beragama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved