Demo Ojol dan Kurir

Curhat Driver Ojol Pendapatan Menipis Gegara Potongan Membesar

Terungkap segini pendapatan driver ojek online (ojol) yang gelar aksi unjuk rasa, pendapatan semakin menipis.

|
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Driver Ojol aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu 

Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," ujar 

Rosel bilang, pihaknya sangat terbuka terkait aspirasi para mitra ojol terkait tarif.

Namun hal itu dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik dan tidak kontraproduktif.

Karena hal tersebut dapat merugikan para mitra ojol dan kurir online yang menggantungkan pendapatannya sebagai ojol dan kurir online.

"Kami sangat terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa menghimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib.

Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” ujarnya.

Kata Grab Indonesia

Selain itu, Manajemen Grab Indonesia menanggapi soal aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online (ojol) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menanggapi soal aksi unjuk rasa para driver ojol, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen. 

"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” ujar Tirza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis, (29/8/2024).

Tirza menjelaskan bahwa semua biaya promosi yang diterapkan oleh Grab sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan mitra pengemudi.

Selain itu, Tirza menyebutkan bahwa tarif layanan pengantaran Grab sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tarif ini dirancang untuk menjaga pendapatan pengemudi dan memastikan stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab. 

"Penting untuk diketahui bahwa besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial,” imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved