Berita Bawaslu Palembang
Perketat Hari Terkahir Pendaftaran Calon Wako dan Wawako, Yusnar : Kita Kerahkan Pasukan Pengawasan
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bahwa batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Kerahkan Pasukan Pengawasan di hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Kantor KPU Kota Palembang, Kamis (29/08/2024)
"Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di hari terakhir ini perlu kita maksimalkan Pengawasan nya, mulai mengawasi KPU yang menyelenggarakan, Paslon yang mendaftarkan, maupun Tim dan Parpol yang mengusung," tuturnya dalam Pengawasan di KPU Kota Palembang Kamis (28/8/2024).
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Bahwa batas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada 29 Agustus 2024.
“Pengawasan harus melekat dan dalam pengawasan tidak boleh ada yang terlewat, Saya dan Anggota Bawaslu telah mengerahkan Pasukan Pengawasan yang tersusun sebagai Tim Fasilitasi Pengawasan untuk mengawasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini” tambah Yusnar. Hal ini menekankan komitmen Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Antusias Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Seleksi Volunteer Pengawasan Bawaslu Palembang
Baca juga: Rakor Bersama Stakeholder : Upaya Bawaslu Palembang Bangun Kolaborasi Menuju Pemilihan Serentak 2024
Yusnar Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga mengatakan bahwa pasca di daftarkan nya Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut oleh Parpol Pengusung, Bawaslu Kota Palembang akan mengawasi proses rangkaian tahapan selanjutnya.
Yakni Penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan, penelitian perbaikan persyaratan adm calon, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian, masukan tanggapan masyarakat, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan berakhir tepat di tanggal 22 September 2024 akan di tetapkannya pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon walikota dan wakil walikota itu saya pastikan tak ada satupun rangkaian tahapan yang luput dari Pengawasan kami," ungkapnya.
Selain memastikan dan mengawasi Kinerja KPU, Bawaslu Kota Palembang juga melakukan Pengawasan pada pencalonan Ratu Dewa-Prima Salam yang di calonkan oleh partai politik pengusung sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Ketua Bawaslu Kota Palembang didampingi anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Efan Yutawan, Kordiv.
Pencegahan Parmas dan Humas Muslim, Kordiv. SDM Organisasi dan Diklat Khairil Anwar Simatupang. Didampingi juga oleh Koordinator Sekretariat Yusman Ali dan Tim Fasilitasi Bawaslu Kota Palembang.
Baca berita menarik lainnya di google news
| Kumpulkan 2.272 Pengawas TPS, Bawaslu Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|
| Awasi Perakitan 4.574 Kotak Suara, Bawaslu Palembang Pastikan Semuanya Layak dan Memenuhi Standar |
|
|---|
| Raker Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Tekankan Netralitas |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Palembang Awasi Langsung Proses Perakitan Kotak Suara Jelang Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Palembang Terjunkan Tim Pengawasan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara |
|
|---|
