Demo Ojol dan Kurir

Penjelasan Grab Indonesia Ribuan Ojol Gelar Demo, Sebut Tak Potong Pendapatan Mitra Pengemudi

Manajemen Grab Indonesia menanggapi soal aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online (ojol) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures/Kompas.com
Ilustrasi ojek online. Mereka dikabarkan menggelar aksi mogok operasi di Istana Negara, mulai hari ini, Kamis (29/8/2024). Grab Indonesia beri penjelasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Manajemen Grab Indonesia menanggapi soal aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online (ojol) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Rencananya para driver ojek online dan Kurir se-Indonesia bakal menggelar aksi mogok operasi dan menghentikan aktivitas aplikasi untuk pengantaran kepada konsumen.

Menanggapi soal aksi unjuk rasa para driver ojol, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen. 

"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” ujar Tirza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis, (29/8/2024).

Aksi 1000 Driver Ojol dan kurir se-Jabodetabek demo di gedung DPR dan depan Istana Negara, Kamis (29/8/2024). Kompak Bakal Matikan Aplikasi Siang Ini Mulai Pukul 12.00 WIB
Aksi 1000 Driver Ojol dan kurir se-Jabodetabek demo di gedung DPR dan depan Istana Negara, Kamis (29/8/2024). Kompak Bakal Matikan Aplikasi Siang Ini Mulai Pukul 12.00 WIB (KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)

Tirza menjelaskan bahwa semua biaya promosi yang diterapkan oleh Grab sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan mitra pengemudi.

Selain itu, Tirza menyebutkan bahwa tarif layanan pengantaran Grab sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Upaya Ribuan Ojol dan Kurir se-Indonesia Gelar Aksi Demo & Matikan Aplikasi, Berharap Dilegalkan UU

Tarif ini dirancang untuk menjaga pendapatan pengemudi dan memastikan stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab

"Penting untuk diketahui bahwa besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial,” imbuhnya.

Ilustrasi demo ojol-- driver ojek online dan kurir bakal mogok operasi pada Kamis (29/8/2024).
Ilustrasi demo ojol-- driver ojek online dan kurir bakal mogok operasi pada Kamis (29/8/2024). (TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda)

Sebelumnya diberitakan, sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dan kurir se-Jabodetabek dijadwalkan menggelar demonstrasi pada Kamis pukul 12.00 WIB. 

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kondisi yang mereka anggap tidak adil. 

“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Baca juga: Driver Ojol Demo Revisi Tarif Naik, Kompak Bakal Matikan Aplikasi Siang Ini Mulai Pukul 12.00 WIB

Mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra. 

"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah," ujar Igun. 

Igun juga menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai tanpa provokasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved