Berita Selebriti
Ammar Zoni Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Irish Bella Mantan Istri Lega : Semoga Ada Dampak Positif
Irish Bella angkat bicara terkait mantan suaminya Ammar Zoni yang divonis 3 tahun penjara terkait kasus narkoba menjerat untuk ketiga kalinya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Irish Bella angkat bicara terkait mantan suaminya Ammar Zoni yang divonis 3 tahun penjara terkait kasus narkoba menjerat untuk ketiga kalinya.
Adapun Irish Bella mengaku lega karena mantan suaminya itu hanya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Ya alhamdulillah dengar kabar beritanya kalau memang tidak terbukti, lega banget," ucap Irish Bella dalam tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024) via Tribunnews.com.
"Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat," ungkapnya.
Irish Bella menuturkan bahwa vonis ini juga disyukuri oleh dirinya meski sudah tidak berstatus sebagai istri dari Ammar.

"Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," katanya.
Irish Bella berharap ada dampak positif ke Ammar Zoni setelah tersandung kasus ketiga ini, apalagi ia melihat mantan suaminya itu sudah sedikit lebih bijak.
"Pastinya lebih dewasa ya. Namanya kita tertimpa masalah, kesalahan, buat kita lebih bijak," beber Irish Bella.
"Mudah-mudahan setelah ini bisa lebih dewasa lagi dan lebih bijak lagi dan itu yang aku liat sih," terusnya.
Ammar Zoni Syok Soal Vonis yang Diterimanya
Ammar Zoni telah menerima vonis dari hakim terkait kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella lega karena vonis tak seberat tuntutan jaksa.
Ia pun mengaku terharu dan mengucapkan terima kasih.
Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).
Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.
Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.
(*)
Cerita Ruben Onsu Ngaku Sempat Jatuh di Kamar Mandi Hingga Tak Sadarkan Diri, Ivan Gunawan Panik |
![]() |
---|
Ini Kata Badai Soal Curhat Sammy Simorangkir Tak Boleh Nyanyikan Lagu Kerispatih, Singgung Kerugian |
![]() |
---|
DJ Panda Ngaku Depresi Hingga Job Dibatalkan Setelah Kisruh Kehamilan Erika, Ini Reaksi DJ Bravy |
![]() |
---|
Erika Carlina Ungkap Kemungkinan Cabut Laporan Pengancaman Setelah DJ Panda Minta Maaf |
![]() |
---|
Reaksi Edward Akbar saat Dihampiri Ibu Kimberly Ryder yang Emosi & Bongkar Nominal Nafkah Cucunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.