Peringatan Darurat

Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buat surat terbuka kepada para pimpinan Parpol dan anggota DPR soal sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/mahfudmd
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buat surat terbuka kepada para pimpinan Parpol dan anggota DPR soal sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK terkait uu syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR. 

Hal ini tak lepas dari sikap DPR RI yang membangkangi putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah, dilansir dari KompasTV.

Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi Instagramnya, pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Baca juga: Ini Kata Menkumham Soal Revisi UU Pilkada Akan Anulir Putusan MK Jika Sudah Diundang-undangkan

Mahfud MD menilai bahwa putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang.

Menurutnya, sah-sah saja untuk mendapatkan kekuasaan, namun perlu berpegang pada demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," ujar Mahdud MD.

Ia prihatin bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat terancam bagi masa depan Indonesia.

Para politikus, kata Mahfud, saling berebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi. 

"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," tulisnya.

Mahfud mempersilahkan bagi para politisi untuk mengambil kekuasaan asal tetap dalam koridor konstitusi.

"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. 

Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia"," tandas Mahfud MD.

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
  
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
 
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
 
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
 
Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved