Peringatan Darurat
Sosok Habiburokhman Anggota DPR RI yang Dilempari Botol Hingga Diteriaki Massa Saat Temui Pendemo
Mengenal sosok Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) yang dilempari botol hingga diteriaki massa.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) yang dilempari botol hingga diteriaki massa.
Habiburokhman jadi sorotan lantaran dilempar botol saat menemui pendemo tolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Selain pelemparan, Habiburokhman juga diteriaki oleh para pendemo.
Lantas siapakah sosoknya ?
Dikutip dari Tribunnews.com, Habiburokhman kecil lahir di Metro, Lampung, 17 September 1974 silam. Kini ia berumur 50 tahun.
Dikutip dari fraksigerindra.id, ia menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.
Habiburokhman menempuh pendidikan dasarnya di SDN Yosodadi, Lampung Tengah lulus tahun 1986.
Dirinya kemudian melanjutkan di SMPN 2 Metro, Lampung dan SMAN Suryadarma II, Bandar Lampung.
Habiburokhman meraih gelar S1-nya di S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung pada tahun 1999.
Baca juga: Suarakan Aksi Peringatan Darurat, Pandji Pragiwaksono Dikirimi Pesan Diminta Datangi Bareskrim
Tidak berhenti belajar, dirinya lanjut mengambil Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas indonesia.
Ia meraih gelar Magister Hukum (M.H.) pada 2013.
Kini, Habiburokhman menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pernah Ikut Lengserkan Soeharto
Ceria menarik datang saat Habiburokhman masih berstatus mahasiswa di tahun 1998.
Masih dirangkum dari fraksigerindra.id, Habib, sapaan akrabnya, merupakan pentolan aktivis mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Soeharto untuk lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI kala itu.
Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar
Bahkan, karena kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Adapun pengalaman organisasi Habiburokhman sebagai berikut:
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)-1993
- Senat Mahasiswa FH Unila-1993
- Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL)-1998
- Serikat Pengacara Rakyat (SPR)-2005
- Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra-2010
- Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta-2014
- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)-2016
- Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra-2021
Riwayat Pekerjaan
- Habiburokhman & Co (Pendiri) 2002 – Sekarang
- DPR RI (KAPOKSI III, Wakil Ketua MKD) 2019 – Sekarang
Penghargaan
Garudayaksa Cakra Mandala
Detik-detik Dilempar Botol
Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol saat menghampiri pendemo di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2024).
Habiburokhman menemui massa bersama Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek.
Habib dan Awiek naik ke atas mobil komando bersama Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal.
Kemunculan Habiburokhman dan Awiek membuat massa semakin riuh dan tak kondusif.
Iqbal yang mengaku mewakili para demonstran, kemudian mencoba mengondusifkan mereka dengan susah payah.
Beragam bujukan disampaikan Iqbal namun tak membuahkan hasil.
Iqbal berdiri tepat di depan Habiburokhman yang dikelilingi penjagaan ketat.
"Bisa tenang? saya minta tenang teman-teman," teriak Iqbal berulang.
"Saya mohon sabar," lanjutnya.
"Kita beri kesempatan pada Baleg RI untuk menyampaikan pernyataannya," lanjut Iqbal.
Massa semakin tak kondusif, mereka kemudian meminta Habiburokhman yang akan menyampaikan sejumlah pernyataan untuk turun.
"Turun, turun, turun, enggak tahu malu," teriak massa.
Habiburokhman yang sudah memegang mic tampak menunggu beberapa saat agar massa kondusif.
"Assalamualaikum Wr.Wb, selamat siang rekan-rekan sekalian."
"Hari ini kami menyampaikan, tidak ada pengesahan RUU Pilkada," teriak Habiburokhman dari atas mobil komando yang disediakan Partai Buruh.
Pernyataan singkat Habiburokhman itu tak lantas membuat massa tenang.
Massa aksi yang masih tak terima dengan kehadiran Habib di tengah-tengah demonstrasi, lantas melempar batu hingga botol ke arah Wakil Ketua Komisi III itu.
Polisi yang membawa tameng menangkis lemparan botol.
Tak lama Habib dan Awiek di atas mobil komando.
Ia kemudian turun dan kembali masuk ke DPR.
Massa aksi demontrasi dari sejumlah kalangan ini semakin memanas saat menuju siang hari.
Sekira Pukul 13.00 WIB, terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.
Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.
Di lokasi terlihat juga mahasiswa membakar ban di depan gedung DPR.
Kemudian di lokasi mahasiswa juga mencoret dinding pagar gedung DPR dengan tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat.
Adapun hingga 13.39 WIB pantauan Tribunnews mahasiswa masih berdiri di pagar gedung DPR berupaya untuk mendobrak gerbang tersebut.
Diteriaki Massa
Sebelum menemui masaa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disoraki massa pedemo yang hendak ditemuinya saat akan keluar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi aksi, politisi Partai Gerindra itu disoraki massa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR, untuk mengawal putusan MJK.
Karena diteriaki massa yang berunjuk rasa, Habiburokhman batal menemui para pedemo.
Momen itu terjadi saat Habiburokhman hendak keluar untuk menemui massa yang berdemonstrasi.
Mendengar teriakan massa ke dirinya, Habiburokhman yang memakai kemeja berwarna putih, tak jadi keluar dari pagar gedung DPR/MPR RI.
Dia terlihat hanya mengintip dari balik pagar. Sontak masyarakat langsung meneriaki dari belakang barikade polisi.
"Hei, keluar kamu pengecut, dasar pengkhianat," ucap salah satu massa aksi.
"Keluar kamu Dewan Penindas Rakyat, Dewan Perwakilan Rezim," tutur salah satu pendemo lagi.
Bahkan, ada salah satu massa aksi yang melempar botol air mineral ke arah pintu kecil itu.
Polisi sontak menyiagakan tameng untuk melindungi Habiburokhman.
Masyarakat pun makin emosi melihat Habiburokhman yang tak jadi menemui massa.
Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia.
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.