Peringatan Darurat

Sikap Istana Soal DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Pilih Sepakat Ikut Putusan MK

Istana berikan tanggapan terkait DPR RI batal mensahkan revisi undang undang Pilkada pada Kamis (22/08/3034).

Editor: Moch Krisna
ARSIP PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Istana Merdeka. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Istana berikan tanggapan terkait DPR RI batal mensahkan revisi undang undang Pilkada pada Kamis (22/08/3034).

Melalui kepala kantor komunikasi kepresiden, Hasan Nasbi mengatakan jika pemerintah akan mengikuti puitusan Mahkamah Konsitutsi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan melansir dari Tribunnews.com

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.

Janji Sufmi Dasco

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pastikan RUU Pilkada batal disahkan.

Janji tersebut disampailkan Sufmi Dasco kepada awak media di gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adapun Dasco mengatakan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan  Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved