Peringatan Darurat

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK, Sufmi Dasco Ahmad: Gua Jamin

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut revisi UU Pilkada ini sudah selesai

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews/Igman Ibrahim
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang tampak kosong Kamis pagi, 22 Agustus 2024.. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut revisi UU Pilkada ini sudah selesai 

TRIBUNSUMSEL.COM - DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024.

Pembatalan RUU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan. 

Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan

Sehingga, Dasko menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

"Enggak ada, gua jamin, enggak ada," imbuhnya.

Sempat Ditunda

Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024) karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna.

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan. 

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. 

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 

Baca juga: Siapa Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi saat Tanggapi Putusan soal Pilkada

Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. 

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin. 

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. 

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada. 

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved