Peringatan Darurat
Reaksi Gibran Rakabuming Ditanya Soal Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Hanya Tersenyum
Gibran Rakabuming Raka ditanya soal aksi demo tolak revisi UU pilkada serentak.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Gibran Rakabuming Raka ditanya soal aksi demo tolak revisi UU pilkada serentak.
Diketahui, aksi demo penolakan revisi UU Pilkada yang digodok di DPR RI, bergejolak di berbagai tempat, Kamis (22/8/2024).
Mahasiswa dan warga berbagai daerah ramai-ramai berdemo, satu di antaranya di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Ditanya soal hal ini, jawaban Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming di luar dugaan.
Diketahui, revisi UU Pilkada ini menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Tribunnews.com, pertanyaan dilontarkan saat Gibran mengunjungi Pasar Baru Trade Centre di Jalan Otista, Kota Bandung, pada Kamis.
Gibran didampingi beberapa tokoh yakni Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serta bakal calon Wali Kota Bandung, Ridwan Dhani Wirianata.
Selain itu, Raffi Ahmad dan adik iparnya, Jeje Govinda ikut mendampingi Gibran.
Saat ditanya awak media tentang hal itu, ia justru tersenyum dan melambaikan tangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Gibran tidak menjawab pertanyaan soal revisi UU Pilkada yang menganulir keputusan MK.
Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar
Dia kemudian menaiki mobil Toyota Alphard hitam bersama artis Raffi Ahmad dan Jeje Govinda.
Selama kunjungannya ke Pasar Baru, Gibran juga tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat.
Ia hanya berkeliling melihat-lihat kios, naik turun eskalator, berswafoto dengan pengunjung, dan segera pergi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang seharusnya mendampingi Gibran, tidak terlihat dalam kunjungan tersebut.
Menurut informasi yang diterima Kompas.com, Zulkifli Hasan batal mendampingi Gibran karena harus segera bertolak ke Jakarta.
Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia.
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.