Peringatan Darurat
Curhat Anggota DPR RI Fraksi PDIP Berjuang Sendiri Tolak Revisi UU Pilkada
3 anggota DPR RI Fraksi PDIP sampaikan curhatan kepada massa aksi terkait revisi Undang Undang Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
TRIBUNSUMSEL.COM -- 3 anggota DPR RI Fraksi PDIP sampaikan curhatan kepada massa aksi terkait revisi Undang Undang Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
Masinton Pasaribu didampingi Panda Nababan hingga Arteria Dahlan menyampaikan jika PDIP hanya berjuang sendiri menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Kita kawal bersama-sama, kami cuma sendiri sebagai Fraksi PDI Perjuangan yang memperjuangkan ketidaksetujuan terhadap revisi UU Pilkada," teriak masinton di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
"Tentu kita kawal bersama-sama agar perjuangan kita bisa berhasil, setuju?" tanya Masinton kepada massa aksi melansir dari Tribunnews.com.
Masinton juga mengapresiasi massa aksi yang menyuarkan hak nya untuk menolak disahkannya RUU tersebut.
"Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan. Kita minta aparat tidak melakukan respresi kepada teman-teman,” tambah Masinton.
Masinton memastikan bahwa PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.
Pada saat yang sama, Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Hasto Sebut PDIP Sangat Terbuka Untuk Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Asal Penuhi Syarat Ini
"Temen-temen nggak usah khawatir. Ini kan pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua. Temen-temen pastinya pinter semua, berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.
"InsyAallah, pada masa sidang ini tidak akan disahkan. Percayalah," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Reaksi Istana
Istana berikan tanggapan terkait DPR RI batal mensahkan revisi undang undang Pilkada pada Kamis (22/08/3034).
Melalui kepala kantor komunikasi kepresiden, Hasan Nasbi mengatakan jika pemerintah akan mengikuti puitusan Mahkamah Konsitutsi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan melansir dari Tribunnews.com
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.
(*)
(*)
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.