Berita Selebriti
Sosok Shahnaz Anindya Selebgram Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Laporkan Jadi Korban KDRT Suami
Inilah sosok selebgram Shahnaz Anindya yang melayangkan gugatan cerai terhadap suami, Altaf Vicko. Diduga menjadi korban KDRT Suami 2 tahun menikah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok selebgram Shahnaz Anindya yang melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Altaf Vicko.
Gugatan cerai itu buntut dari Shahnaz Anindya diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan presenter Altaf Vicko.
Kepada polisi, Shahnaz mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami.
Saat ini presenter Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Shahnaz Anindya.
Baca juga: Curhat Pilu Ibu Kimberly Ryder, 2 Cucunya Tunggu Bajaj Sampai Maghrib, Singgung Edward Akbar Pelit
Sosok Shahnaz Anindya pun tak sedikit membuat publik penasaran.
Diketahui, Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko telah membina rumah tangga selama 2 tahun.
Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko kini telah dikaruniai satu anak perempuan.
Shahnaz dikenal sebagai influencer yang kerap membagikan konten traveling, kecantikan, dan gaya hidup sehat.
Beberapa diantaranya dilakukan saat liburan di luar negeri.
Baca juga: Ditinggal Nikah, TKW Nekat Pulang dari Dubai Hancurkan Rumah Kekasih yang Dibangun Pakai Uangnya
Dengan jumlah 104 followers, Shahnaz Anindya sering menyampaikan edukasi tentang mental.
Diketahui, Shahnaz beberapa kali juga bekerja sama dengan sejumlah brand ternama.
Kini namanya jadi sorotan usai menggugat cerai sang suami, Altaf Vicko lantaran diduga menjadi korban KDRT.

Suami Ditetapkan Tersangka KDRT
Presenter Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.
Kepada polisi, Shahnaz mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami.
"Kalau korban bilangnya sering," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024) melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Namun, Nurma tidak menjelaskan sudah berapa lama korban mendapatkan perlakuan tersebut.
"Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," ujar dia.
Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.
Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengakuan Rachel Vennya Putus dari Salim Nauderer, Bantah Orang Ketiga: Jodoh Ditangan Tuhan
Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.
"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.
Namun, polisi tidak menahan presenter Altaf Vicko, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.
Ia menuturkan, Altaf tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.
Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.
"(KDRT) psikis, jadi dengan ucapan," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Di sisi lain, sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.
"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.
Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.
Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan baca berita Tribunsumsel lainnya di saluran WhatsApp.
Soimah Tuai Kritikan Gegara Ngaku Wajib Ospek dan Maki-maki Pacar Anaknya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bongkar Harga Endorse Fantastis, Heran Dilaporkan Reza Gladys Cuma Karena Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Doktif Sindir Pedas Kuasa Hukum Reza Gladys, Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Harga Modal Kosmetik Reza Gladys Diungkap Doktif di Sidang Nikmir, Rp70 Ribu Dijual Rp1,5 Juta |
![]() |
---|
Tangis DJ Panda Nangis Peluk sang Ibu Saat Perform Perdana setelah Permasalahan dengan Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.