Berita Selebriti

Kondisi Shahnaz Anindya Selebgram di KDRT Presenter Altaf Vicko, Psikis dan Mental Terganggu

Terkuak kondisi selebgram Shahnaz Anindya di KDRT oleh sang suami prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, alami gangguan psikis..

Instagram/shahnazanindya
Kondisi Shahnaz Anindya Selebgram di KDRT Presenter Altaf Vicko, Psikis dan Mental Terganggu 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
 

TRIBUNSUMSEL.COM - KDRT yang dialami oleh selebgram Shahnaz Anindya oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko kini menghebohkan publik.

Bahkan disamping itu kondisi Shahnaz ikut jadi sorotan imbas KDRT yang ia alami.

Baca juga: Kabar Selebgram Rachel Vennya Putus Dengan Salim Nauderer, Tak Lagi Saling Follow Instagram

Terkini, Shahnaz diketahui sudah melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut jika Shahnaz sudah melaporkan KDRT pada 7 September 2023 yang lalu.

Laporan tersebut berisi tentang kondisi Shahnaz yang mengalami kekerasan Psikis oleh Altaf Vicko sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8/2024) dilansir dari Tribun Seleb.

Diketahui, Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko telah membina rumah tangga selama 2 tahun.
Diketahui, Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko telah membina rumah tangga selama 2 tahun. (ig/shahnazanindya)

 

 

Menurut pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Baca juga: Persiapan Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Dibocorkan Anang Hermansyah, Sebut Digelar Secepatnya

Baca juga: Momen Jessica Wongso Kebingungan Pakai HP Lagi Usai 8 Tahun Mendekam di Penjara: Cara Nyalain Gimana

(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Namun Polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved