Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Link Download PDF, Ada 100 Formasi

Rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Madiun Jawa Timur link download PDF, resmi BKPSDM. Ada 100 formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR
Rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Madiun Jawa Timur link download PDF, resmi BKPSDM. Ada 100 formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Madiun Jawa Timur link download PDF, ada 100 formasi disajikan pada artikel berikut. 

Formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 Kabupaten Madiun Jawa Timur ini diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madiun, Senin (19/8/2024) di laman https://bkpsdm.madiunkab.go.id/.

Surat memakai kop Pemerintah Kabupaten Madiun Sekretariat Daerah, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/2800/402.201/2024 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Madiun.

Jumlah lowongan  jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 100 (seratus) formasi dengan rincian:
1. Tenaga kesehatan : 70 formasi dan
2. Tenaga teknis : 30 formasi.

Sedangkan Jenis kebutuhan pada pengadaan PNS formasi tahun 2024 dibagi menjadi:

1. Kebutuhan umum diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk kriteria penyandang disabilitas; dan

2. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagi penyandang disabilitas.

Pendaftaran CPNS 2024 Madiun Kabupaten mulai Selasa (20/8/2024). 

Selengkapnya informasi formasi dan  jadwal pendaftaran klik Rincian Formasi CPNS Madiun 2024 Kabupaten 

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Madiun Kabupaten 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia pelamar

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; atau
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved