Berita Pusri

Pusri Jalin Kerjasama Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT PHE JM

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua perusahaan dalam sektor energi

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Pusri laksanakan penandatanganan dokumen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM) pada acara Supply Chain Management (SCM) Summit 2024 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (14/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA –  Pusri laksanakan penandatanganan dokumen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM) pada acara Supply Chain Management (SCM) Summit 2024 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (14/08/2024).

Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob hadir langsung dalam penandatanganan perjanjian bersama 9  perusahaan lain yang turut melaksanakan penandatanganan PJBG, serta disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Ketua Komisi VII DPR RI, serta manajemen SKK Migas dan turut mendampingi Direktur Utama Pusri yaitu, Direktur Operasi & Produksi Pusri, Filius Yuliandi.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua perusahaan dalam sektor energi, khususnya dalam pasokan gas yang vital untuk mendukung operasional dan kebutuhan industri pupuk khususnya.

Baca juga: Program Srinova 2024, Mampu Ciptakan Potensi Penghematan Capai Rp 3,2 Triliun untuk Pusri

“Tentunya PJBG ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan ketersedian pasokan gas yang stabil dan berkelanjutan bagi Pusri, agar kedepannya dapat mendukung efisiensi dan keberlanjutan produksi pupuk. Karena gas merupakan salah satu bahan baku krusial bagi proses produksi”, ungkap Daconi.

Dokumen PJBG antara Pusri dengan PT PHE JM yaitu untuk periode 20204-2028 dengan volume pasokan gas sebesar 11 Billion Britsh Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk tahun 2024-2025 dan untuk Tahun 2026-2028 yaitu sebesar 29 BBTUD.

“Dengan ditandatanganinya PJBG ini kami harap dapat menjamin produksi Pusri terutama dalam memenuhi permintaan pupuk dalam negeri dan kelancaran proses bisnis Pusri kedepannya," tambah Daconi.

“Serta tentunya dengan adanya PJBG ini Pusri mendapat kepastian suplai bahan baku untuk memproduksi pupuk demi mendukung ketahanan pangan nasional,"tutup Daconi.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved