Cut Intan Nabila Korban KDRT

Rezeki Cut Intan Nabila Usai Jadi Korban KDRT Suami, Dihadiahi Berangkat Umroh oleh Shella Saukia

Pengusaha Shella Saukia berencana ingin memberikan hadiah berangkat umroh kepada Cut Intan Nabila setelah masa nifas selesai usai jadi korban KDRT

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/cut.intannabila
Pengusaha Shella Saukia berencana ingin memberikan hadiah berangkat umroh kepada Cut Intan Nabila setelah masa nifas selesai usai jadi korban KDRT 

Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Suami Cut Intan itu juga dijerat dengan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

"Kami juga memasukkan Pasal kekerasan terhadap anak, seperti yang kita lihat di video tersebut," kata Rio.

Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.

"Satu dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos (media sosial), ketiga screenshot (tangkapan layar) dari medsos tersebut terkait tindakan kekerasan," jelasnya.

Armor Akui Bersalah

Armor Toreador tak menampik dirinya melakukan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Diakui Armor Toreado, sudah lebih dari lima kali ia melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila sejak tahun 2020.

Mirisnya, Armor Toreado melakukan KDRT tersebut di depan anak-anaknya yang masih kecil.

"Lebih dari 5 kali, dari 2020, Iya pernah (KDRT depan anak)," ucap Armor Toreador dalam rilis kasusnya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

Armor mengatakan jika pemukulan pada sang istri tak selalu di depan anak dan kebanyakan dilakukan berdua. 

"Tapi kebanyakan (saat) berdua," lanjutnya.

 Suami Cut Intan Nabila yang memakai baju tahanan warna oranye itu tak membela diri dan mengakui bersalah atas perbuatannya.

Ia mengatakan siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, terkait dengan tindakan KDRT yang dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved