Cut Intan Nabila Korban KDRT

Reaksi HIPMI Jabar Soal Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila, Sebut Bakal Beri Sanksi Tegas

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat bereaksi soal Armor Toreador yang KDRT ke Cut Intan Nabila, bakal beri saksi tegas karena anggota

Instagram/cut.intannabila
Armor Toreador dan Cut Intan Nabila 

"Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," tutup Cut Intan.


Terancam Pasal Berlapis

Diketahui jika saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, Armor hanya bisa tertunduk lesu.

Saat itu Armor yang diborgol dan berseragam oranye mengakui perbuatannya sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Lebih dari 5 kali, dari 2020," kata Armor dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024) dilansir dari Kompas.com.

Pada kesempatan itu Armor mengatakan bahwa tetangga maupun orangtuanya mengetahui adanya kekerasan ketika ia dan Intan bertengkar. 

"Tahu, Pak," jawab Armor singkat saat ditanya polisi.

Baca juga: Tabiat Buruk Armor Toreador KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Pernah Selingkuh dengan Teman Istri

Polisi mengungkapkan motif kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka  Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.

"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio.

Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.


Motif Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved