Isi Dasa Darma Pramuka 1-10, Makna dan Fungsi Lengkap Sejarahnya

Isi Dasa Darma Pramuka yang merupakan 10 tindakan baik dan mulia yang harus dipahami setiap anggota Pramuka.

Editor: Abu Hurairah
Kompas.com/Kolase Tribunsumsel
Isi Dasa Darma Pramuka 1-10, Makna dan Fungsi Lengkap Sejarahnya 

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Makna dan Fungsi Dasa Darma Pramuka

Dasa Darma Pramuka ini harus dipahami dan dipraktikkan oleh anggota Pramuka agar terbentuknya karakter yang baik dan kepribadian yang luhur.

Seperti halnya, takwa kepada Allah SWT, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, pribadi yang sopan dan ksatria, suka bermusyawarah, rela berkorban, rajin.

Adapun maknanya seperti cermat, bersahaja, disiplin, tanggungjawab, hingga suci dalam berpikir.

Selain itu, fungsi dari Dasa Darma Pramuka ini adalah menanamkan nilai-nilai luhur, mengembangkan potensi, meingkatkan solidaritas bersama, hingga membentuk karakter kemepimpinan.

Sejarah Dasa Darma Pramuka

Sebagai informasi, Dasa Darma Pramuka ini terbentuk atas ide dan gagasan dari beberapa orang serta sejumlah tokoh.

Perjuangan yang panjang untuk membentuk Dasa Darma Pramuka ini juga mengalami lima kali perubahan sejak awal dibentuk.

Pada Dasa Darma 1 di tahun 1961-1966, rumusan pertama ini disusun oleh Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, yang hanya digunakan selama lima tahun saja.

Kemudian, terjadinya revisi menjadi Dasa Darma 2 pada tahun 1966-1974 saat Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah (Muker Anpuda), pada rumusan ke-2 ini memiliki awalan kata 'Kami Pramuka Indonesia'.

Tak hanya sampai disitu, revisi ke Dasa Darma 3 terjadi di tahun 1974-1978 saat Munas Bukit Tinggi.

Hal itu berdasarkan rekomendasi perubahan dalam MMP tahun 1970 dan Munas di tahun 1974.

Tepat pada tahun 1978, Dasa Darma kembali diubah menjadi ke-4 setelah memorandum dikeluarkan oleh Munas Gerakan Pramuka di Manado.

Perubahan Dasa Darma 4 ini melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 036/KN/79, yang digunakan hingga tahun 2009.

Hanya bertahan 31 tahun digunakan, Dasa Darma kembali direvisi yang menjadikannya Dasa Darma 5 sejak 2009.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved