Breaking News

Penerimaan CPNS PPPK Empat Lawang 2024

Ini Kuota Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Empat Lawang Tahun 2024, Simak Syarat Penting Ini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, Pem

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
SSCBN
Pemkab Empat Lawang Sediahkan Formasi 473 Bagi PPPK Tahun 2024 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadon

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sediakan 27 formasi CPNS 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Solehah Apriani melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Yulian Sapta Pratama kepada wartawan menyampaikan PPPK yang bisa ikuti tes CPNS minimal telah bekerja sebagai PPPK selama 1 tahun.

"Bisa ikut tes CPNS asal PPPK itu masa kerjanya minimal sudah selama 1 tahun dan tanpa harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan syarat lainnya yang harus diikuti oleh PPPK yang akan ikut CPNS yakni memiliki izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk PPK di Kabupaten Empat Lawang dalam hal ini adalah tidak lain Bupati Empat Lawang itu sendiri.

"Serta berbagai syarat CPNS lainnya itu yang juga pasti harus diikuti," katanya.

Pleh karena itu perlu diperhatikan oleh PPPK yang ingin ikut CPNS apabila kedua syarat utama diatas tidak bisa dipenuhi maka yang bersangkutan tidak bisa ikut tes CPNS 2024.

Sebelumnya Kabupaten Empat Lawang telah mengusulkan sebanyak 500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Jadi selain 27 formasi untuk CPNS diatas tahun ini Pemkab Empat Lawang juga menyediakan 473 formasi untuk PPPK.

Dimana sebanyak 27 formasi CPNS itu, 26 diantaranya yakni posisi teknis sedangkan 1 formasi akan diperuntukkan sebagai tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk 473 formasi PPPK sudah termasuk semuanya yakni teknis, tenaga kesehatan, dan guru.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved