CPNS 2024

Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024, Lengkap Dokumen Syarat Beserta Ketentuan Umumnya

Tata Cara atau Alur Pendaftaran CPNS 2024: 1. Buat Akun SSCASN - Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. - Pada menu SSCASN, pilih Buat Akun

Tribunsumsel.com
Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024, Lengkap Dokumen Syarat Beserta Ketentuan Umumnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti kapan pendafataran seleksi CPNS dan PPPK tiap instansi akan dibuka, namun sudah diperkirakan pada bulan Agustus 2024 ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (30/7/2024), menyebut pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan akan dibuka minggu pertama Agustus.

"Kita menunggu, Minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), insyaallah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian (dan lembaga yang belum serahkan formasi) tinggal tiga. Kita masih kejar terus," ujar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7), dalam KompasTV.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Sembari menanti jadwal pasti kapan pendafatraan CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dibuka, tak ada salahnya untuk mengetahui apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan, ketentuan umum hingga alur pendaftarannya.

Berikut akan Tribunsumsel sajikan, syarat/ketentuan umum, kelengkapan dokumen dan alur pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024.

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;

3. Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved